Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Pro Pemerintah Tiba di KPU RI, Tolak Pemakzulan Jokowi

Kompas.com - 20/03/2024, 15:48 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang pro pemerintah tiba di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Pengamatan Kompas.com, mereka tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Setelah itu, orasi dimulai sekitar lima menit setelahnya.

Massa membawa sejumlah spanduk yang bernuansa warna merah dengan tulisan cetak warna putih.

Baca juga: Jelang Putusan Rekapitulasi Hasil Pemilu, 4.376 Polisi Dikerahkan di Monas, KPU, dan DPR RI

"Tolak Isu Pemakzulan Jokowi. Jangan Usut dan Provokasi Rakyat," bunyi salah satu spanduk.

"Kami Terima Apapun Hasil Pemilu 2024. Jangan Provokasi Rakyat dengan Isu Pemilu Curang!" demikian tertulis di spanduk yang lain.

Dalam orasinya, peserta aksi menyampaikan dukungan terhadap KPU RI.

Ia akan menerima penuh apapun hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Yang namanya pesta demokrasi, mari kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum. Apabila tidak sependapat, bukan caranya hadir memprovokasi masyarakat," ujar sang peserta aksi dari atas mobil komando.

Sekitar pukul 15.28 WIB, kubu yang mendukung pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba.

Mobil komandonya mendekat ke pagar beton yang telah dipasang polisi.

Suara pimpinan aksi yang menggema melalui pengeras suara saling bersahutan dengan suara pimpinan aksi kubu pro pemerintah.

Baca juga: Polisi Tangkap 16 Demonstran di Depan Gedung DPR/MPR dan KPU karena Ganggu Keamanan

Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 3.055 personel dalam rangka mengawal pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU RI hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo telah mengimbau agar koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi bisa menggelar aksi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com