Saat melakukan pemeriksaan, Polisi menemukan akun kelompok gangster yang berada di bawah aliansi Bocimi mengunggah aktivitas judi online.
Akun gangster Bocimi dikelola oleh satu orang berinisial S untuk memasarkan situs judi online.
“Satu tersangka dengan inisial S dia dari aliansi tim Kaciu Bogor dari November 2023 sampai Maret 2024 yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online,” ucap Bismo
Dari keterangan pelaku S, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 untuk satu bulan.
Dalam satu hari, S harus memposting sebanyak tiga kali, memprosikan situs judi online di akun Instagram gangster Kaciu Bogor.
Baca juga: 3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, Polisi: Bergagah-gagahan Supaya Terkenal
Modusnya, pelaku dihubungi oleh seseorang bernama Bang Fals untuk menawari situs judi online. Dalam sehari, S menampilkan iklan sebanyak tiga kali,
"Selama sebulan berturut-turut di mana per bulan mendapatkan keuntungan tersangka ini Rp 1.500.000,” terang Bismo.
Pelaku S dijerat dengan Undang-Undang ITE dan terancam pidana penjara 10 tahun kurungan penjara.
Dari penyelidikan polisi, pelaku SR (25) diketahui seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada 2023. SR ini juga dinyatakan positif narkoba.
Dari penyelidikan polisi, pelaku SR diketahui seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada 2023. SR sebelumnya pernah ditahan selama 10 tahun penjara atas kasus penganiayaan.
SR dia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Paledang pada 2023 atas tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Tiga Gangster yang Bentrok di Bekasi Saling Serang Kembang Api
Setelah bebas, SR mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial (WA) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, SR dan FA mengonsumsi sabu tersebut berdua.
Untuk kelanjutannya, Polresta Bogor Kota telah berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor untuk asesmen SR dan FA untuk menjalani program rehabilitasi.
“Nanti kami menunggu hasil asesmentnya apa untuk dilakukan proses berikutnya rehabilitasi,” ucap Bismo.
(Tim Redaksi : Ruby Rachmadina, Abdul Haris Maulana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.