BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menangkap 265 remaja yang merupakan bagian dari gangster bernama Aliansi Bocimi, Jumat (22/3/2024).
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar (Kombes) Bismo Teguh Prakoso penangkapan ini dilakukan akibat kejadian sehari sebelumnya.
Kepolisian mendapati sekelompok remaja konvoi dengan sepeda motor sambil membawa bendera yang akhirnya menimbulkan kemacetan.
Baca juga: Polisi Tangkap 256 Remaja Anggota Gangster di Bogor, 2 Orang Positif Sabu-sabu
"Mereka membawa bendera-bendera yang berafilasi sama Bocimi kelompok tawuran," ucap Bismo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/3/2024).
"Bendera itu provokatif, ada yang gambar tengkorak ditusuk pake pisau sehingga memperlihatkan kesan kengerian,” kata Bismo melanjutkan.
Saat diperiksa, alasan mereka konvoi adalah untuk membagikan takjil kepada masyarakat. Namun, setelah diperiksa, tidak ada satu pun dari mereka yang membawa takjil.
Bimo justru menemukan ada flare, bambu, bahkan alat kejut listrik yang dibawa anggota gangster tersebut.
"Mereka bawa petasan kembang api dan mereka membawa alat setrum listrik. Hal ini semua tidak ada korelasinya sama kegiatan puasa Ramadhan,” kata dia.
Baca juga: Terlibat Tawuran di Bekasi, 9 Gangster dari Tiga Kelompok Berakhir Dibui
Saat ini, untuk anggota gangster Bocimi sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Namun, masih ada yang diperiksa karena positif narkoba dan judi online.
Saat penangkapan, Bismo berujar, kepolisian meminta 256 orang yang tergabung dalam itu untuk melaksanakan tes urine.
Dari hasil tes urine, dua remaja positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing berusia 20 tahun dan 17 tahun.
“Di antara 256 orang yang diamankan kami dapati dua pelaku cek urinenya positif menggunakan sabu,”ucap Bismo.
Adapun kedua anggota yang dinyatakan positif narkoba itu adalah SR (25) dan FA (17).
Bismo menjelaskan, anggota gengster ditangkap melalui penyekatan di berbagai titik di Kota Bogor yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, Satu Anggota Gangster Bocimi di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara
Selain, menangkap 256 remaja yang tergabung dalam aliansi gangster Bocimi, polisi juga menyita telepon genggam beberapa orang dari mereka.
Saat melakukan pemeriksaan, Polisi menemukan akun kelompok gangster yang berada di bawah aliansi Bocimi mengunggah aktivitas judi online.
Akun gangster Bocimi dikelola oleh satu orang berinisial S untuk memasarkan situs judi online.
“Satu tersangka dengan inisial S dia dari aliansi tim Kaciu Bogor dari November 2023 sampai Maret 2024 yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online,” ucap Bismo
Dari keterangan pelaku S, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 untuk satu bulan.
Dalam satu hari, S harus memposting sebanyak tiga kali, memprosikan situs judi online di akun Instagram gangster Kaciu Bogor.
Baca juga: 3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, Polisi: Bergagah-gagahan Supaya Terkenal
Modusnya, pelaku dihubungi oleh seseorang bernama Bang Fals untuk menawari situs judi online. Dalam sehari, S menampilkan iklan sebanyak tiga kali,
"Selama sebulan berturut-turut di mana per bulan mendapatkan keuntungan tersangka ini Rp 1.500.000,” terang Bismo.
Pelaku S dijerat dengan Undang-Undang ITE dan terancam pidana penjara 10 tahun kurungan penjara.
Dari penyelidikan polisi, pelaku SR (25) diketahui seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada 2023. SR ini juga dinyatakan positif narkoba.
Dari penyelidikan polisi, pelaku SR diketahui seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada 2023. SR sebelumnya pernah ditahan selama 10 tahun penjara atas kasus penganiayaan.
SR dia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Paledang pada 2023 atas tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Tiga Gangster yang Bentrok di Bekasi Saling Serang Kembang Api
Setelah bebas, SR mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial (WA) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, SR dan FA mengonsumsi sabu tersebut berdua.
Untuk kelanjutannya, Polresta Bogor Kota telah berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor untuk asesmen SR dan FA untuk menjalani program rehabilitasi.
“Nanti kami menunggu hasil asesmentnya apa untuk dilakukan proses berikutnya rehabilitasi,” ucap Bismo.
(Tim Redaksi : Ruby Rachmadina, Abdul Haris Maulana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.