Namun, aksi itu membahayakan. Parno mengungkapkan, polisi sampai turun untuk menertibkan warga.
Mereka pun memberikan sankdi tilang kepada para sopir bus yang memiliki klakson telolet.
"Kalau ada yang ketahuan nyalakan telolet langsung ditilang. Akhirnya pada takut semua karena memang ditilang beneran. Akhirnya pada enggak berani (pasang dan nyalakan klakson telolet)," ujar Parno.
"Kalau disepanjang Jepara masih menyalakan telolet, langsung ditindak. Perusahaan bus dikasih surat peringatan. Setiap terminal juga ada razia," sambung dia.
Baik Romli maupun Parno sama-sama pernah memasang klakson telolet saat fenomena itu sedang booming.
Keduanya mengeluarkan uang sampai ratusan ribu rupiah. Namun, mereka tidak tertarik untuk memasangnya kembali.
Selain harganya yang sudah melambung jauh, Romli dan Parno sama-sama ingin menghindari razia. Ditambah lagi, mereka sopir bus reguler yang sering keluar masuk terminal.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Klakson Telolet, Sopir Bus: Harganya Mahal dan Takut Kena Razia
Di setiap terminal yang mereka datangi untuk mengangkut atau menurunkan penumpang, petugas Dishub selalu memeriksa keberadaan klakson telolet.
"Menurut saya, pakai klakson telolet terlalu berisiko dengan Dishub, pasti dimarahin. Karena pernah lihat bus jurusan Sukabumi-Bogor nyalakan telolet, dan langsung dimarahi Dishub. Disuruh matikan atau ditindak," ungkap Parno.
Keduanya pun setuju bahwa penggunaan klakson telolet membahayakan keselamatan sopir dan warga.
Oleh karena itu, Parno dan Romli setuju dengan larangan yang kembali digaungkan Kemenhub perihal pemasangan klakson telolet.
Sebelumnya, Kemenhub kembali menggaungkan larangan penggunaan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.
Sebab, masih banyak bus yang menggunakannya. Bahkan pada Minggu (17/3/2024), klakson telolet menyebabkan kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Baca juga: Resmi Dilarang, Damri Pastikan Semua Busnya Tak Pakai Klakson Telolet
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.