Menurut polisi, Denisa mengaku menyerahkan uang hasil kejahatannya sebesar Rp 1,2 miliar ke seseorang berinisial D.
Namun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani perkara ini tidak langsung memercayai keterangan Denisa.
"Alibi dia, uang telah diberikan ke sosok D. Tetapi kami dalami, ternyata sosok D ini kami duga fiktif," ujar Yossi.
Apalagi, berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, Denisa tercatat 30 kali mengalirkan uang dalam jumlah beragam ke rekening pribadinya.
Baca juga: Hampir 5 Bulan Konser Coldplay Berlalu, Ini Alasan Mengapa Pelaku Penipuan Tiket Baru Ditangkap
Ada yang nominalnya Rp 10 juta, ada pula yang nominalnya hingga Rp 260 juta.
Saat ditanya apakah Denisa mengaku ke penyidik menggunakan uang hasil penipuannya demi kepentingan pribadi, Yossi menampiknya.
"Dia belum menyatakan itu. Tapi bagi kami keterangan apapun dari dia itu tidak masalah. Silahkan saja dia mau bilang apa. Barang bukti yang bicara," ujar Yossi.
Denisa saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Denisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 Kitb Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.