MAI melawan arus lalu lintas JLNT Casablanca menuju ke arah Tanah Abang untuk menghindari petugas. Sebab, pengendara motor sebenarnya dilarang melintas di JLNT.
“Ketika (MAI) sedang mengarah ke arah barat, datang dari arah barat menuju ke arah timur kendaraan mobil Fortuner. Menurut saksi, pengendara motor MAI tertabrak Fortuner tersebut,” kata Diella.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil di JLNT Casablanca
Akibat kejadian itu, MAI meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala. Kasus ini pun dalam proses penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Perlu dipahami bahwa pengendara motor yang melewati JLNT sudah menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Selain itu, JLNT dinilai sangat berbahaya untuk dilintasi sepeda motor. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.