BEKASI, KOMPAS.com - Seorang satpam atau penjaga keamanan berinisial EK (52) menjadi tersangka kasus bahan bakar pertalite yang dicampur air di SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, EK menerima tawaran dari sopir tangki berinisial NN (31) dan kernetnya MA (26) untuk membeli pertalite 1.800 liter seharga Rp 14 juta.
"Jadi dua tersangka menawarkan 1.800 liter jenis pertalite kepada oknum sekuriti SPBU dengan (bayaran) uang Rp 14 juta," ujar Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/3/2024).
Baca juga: Diduga Sengaja Campur Bensin dan Air di SPBU Bekasi, 5 Orang Ditangkap
Untuk mengisi kekosongan bensin yang dibeli EK, kedua tersangka NN dan MA mencampurkan air ke dalam tangki BBM untuk kemudian menurunkannya di SPBU Pertamina Juanda Bekasi.
NN dan MA menguras bensin pertalite yang dijual ke EK di SPBU 3441342 Klari Kabupaten Karawang, tempat EK bekerja.
Mereka berdua mulanya membawa BBM jenis pertalite dengan kapasitas 32 kiloliter dengan menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek.
Baca juga: Saat Puluhan Kendaraan Mogok Massal Usai Isi Bensin yang Tercampur Air di SPBU Pertamina Bekasi
"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuhnya.
NN dan MA lalu menerima uang Rp 14 juta dari hasil jual pertalite 1.800 liter tersebut.
Sementara EK berniat menjual kembali bensin pertalite tersebut secara eceran di pinggir jalan.
"Iya dijual nanti sama dia itu nanti eceran, dan nanti dijual juga pakai dispenser SPBU," imbuh Firdaus.
Baca juga: SPBU Pertamina di Bekasi Ditutup Sementara Usai Insiden Bensin Tercampur Air
Sejauh ini, polisi belum menemukan keterlibatan dari pengelola SPBU terkait kasus tersebut.
Akibat perbuatannya mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
"Dengan anacaman hukuman penjara enam tahun," ujar Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.