Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Satpam SPBU Jadi Tersangka Kasus Bensin Campur Air di Bekasi

Kompas.com - 27/03/2024, 22:26 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang satpam atau penjaga keamanan berinisial EK (52) menjadi tersangka kasus bahan bakar pertalite yang dicampur air di SPBU Pertamina 34.17106, di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, EK menerima tawaran dari sopir tangki berinisial NN (31) dan kernetnya MA (26) untuk membeli pertalite 1.800 liter seharga Rp 14 juta.

"Jadi dua tersangka menawarkan 1.800 liter jenis pertalite kepada oknum sekuriti SPBU dengan (bayaran) uang Rp 14 juta," ujar Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/3/2024).

Baca juga: Diduga Sengaja Campur Bensin dan Air di SPBU Bekasi, 5 Orang Ditangkap

Untuk mengisi kekosongan bensin yang dibeli EK, kedua tersangka NN dan MA mencampurkan air ke dalam tangki BBM untuk kemudian menurunkannya di SPBU Pertamina Juanda Bekasi.

NN dan MA menguras bensin pertalite yang dijual ke EK di SPBU 3441342 Klari Kabupaten Karawang, tempat EK bekerja.

Mereka berdua mulanya membawa BBM jenis pertalite dengan kapasitas 32 kiloliter dengan menggunakan tangki dari depot terminal Cikampek.

Baca juga: Saat Puluhan Kendaraan Mogok Massal Usai Isi Bensin yang Tercampur Air di SPBU Pertamina Bekasi

"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuhnya.

NN dan MA lalu menerima uang Rp 14 juta dari hasil jual pertalite 1.800 liter tersebut.

Sementara EK berniat menjual kembali bensin pertalite tersebut secara eceran di pinggir jalan.

"Iya dijual nanti sama dia itu nanti eceran, dan nanti dijual juga pakai dispenser SPBU," imbuh Firdaus.

Baca juga: SPBU Pertamina di Bekasi Ditutup Sementara Usai Insiden Bensin Tercampur Air

Sejauh ini, polisi belum menemukan keterlibatan dari pengelola SPBU terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan anacaman hukuman penjara enam tahun," ujar Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com