Saat pintu terbuka, NA sudah berlumuran darah dan RM masih berada di dalam kamar.
“Kemudian pintu dibuka, pelaku masih ada di sana. Kemudian saat mengamankan korban sudah tergeletak di kamar,” ucap Wahyu.
Polisi yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa obeng, pakaian yang digunakan tersangka pada saat kejadian, handphone, buku nikah, dan engsel pintu yang rusak.
Akibat perbuatannya, RM terancam dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.