Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri karena Sakit Hati, Suami di Bogor Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 01/04/2024, 16:25 WIB
Ruby Rachmadina,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial RM (28) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sang istri, NA (26), di Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota menetapkan RM sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa sang istri karena sakit hati.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bogor, Berawal dari Pelaku Ajak Rujuk tapi Ditolak

“Saat ini sudah ditahan. Yang mendasari dia sakit kati,” ucap Luthfi kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Luthfi menceritakan, pada saat kejadian, RM sempat meminta rujuk dan memperbaiki hubungan rumah tangganya.

Namun, NA menolak dan ingin menggugat cerai RM.

“Dia sakit hati karena ketika dia tanya 'bisa enggak kita kembali rujuk atau rukun bersama selayaknya suami istri', itu harapannya. Tetapi dijawab dari korban tidak mau, sudah saklek, tidak mau,” ucap Luthfi.

Merasa sakit hati dan tidak terima atas jawaban NA, RM langsung memiting leher NA dan menusuk kepala istrinya menggunakan obeng minus.

“Di situlah mungkin dia merasa khilaf dan sakit hati langsung memiting terlebih dahulu kemudian menusuk,” ujar dia.

Baca juga: Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Luthfi menambahkan, ada faktor psikologis yang melatarbelakangi pelaku sehingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

RM yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh merasa tidak bisa memberikan nafkah yang cukup sehingga membuat pasangan suami istri tersebut sering bertengkar.

“Dia bekerja sebagai buruh, seminggu hanya beberapa kali kerja. Tapi disampaikan bahwa sehari-hari juga memberikan nafkah kepada keluarga,” terang dia.

Kabag Ops Polrest Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan, awalnya, ibu kandung tersangka berinisial E (55) mendengar jeritan NA dan langsung bergegas menuju kamar. Saat hendak membuka pintu, posisi pintu telah terkunci dari dalam.

E langsung menghubungi A, suaminya sekaligus ayah tersangka, untuk segera pulang dan membuka pintu kamar.

A yang saat itu tengah bekerja langsung bergegas pulang. Setibanya di lokasi kejadian, A langsung membuka paksa pintu tersebut.

 Baca juga: Derita Istri yang Dianiaya Mantan Perwira Brimob sejak 2020, Alami Luka Fisik hingga Keguguran

Saat pintu terbuka, NA sudah berlumuran darah dan RM masih berada di dalam kamar.

“Kemudian pintu dibuka, pelaku masih ada di sana. Kemudian saat mengamankan korban sudah tergeletak di kamar,” ucap Wahyu.

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa obeng, pakaian yang digunakan tersangka pada saat kejadian, handphone, buku nikah, dan engsel pintu yang rusak.

Akibat perbuatannya, RM terancam dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com