JAKARTA, KOMPAS.com - Munjiah (43) istri Ketua Petani Kampung Susun Bayam, Furqon, menceritakan, detik-detik penjemputan paksa suaminya yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara (Jakut) pada Selasa (2/4/2024).
Menurut keterangan Munjiah, saat penangkapan, polisi langsung mencekik Furqon tanpa menunjukkan surat perintah.
Penjemputan paksa itu terjadi saat menjelang buka puasa.
"Sebagian aparat masuk ke dalam rumah saya, menarik suami saya dengan paksa dari dalam kamar," ucap Munjiah kepada awak media di Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Polisi Jemput Paksa 1 Warga Kampung Bayam Jelang Buka Puasa
Munjiah bercerita, saat polisi masuk ke kediamannya, ia sedang masak untuk persiapan buka puasa.
Namun, karena pihak kepolisian masuk secara tiba-tiba, masakan Munjiah pun menjadi porak poranda.
"Suami saya langsung dicekik, saya mau masak pun porak poranda, acak-acakan," kata dia.
Ia juga tak melepas Furqon begitu saja, Munjiah memaksa ikut ke kantor polisi untuk mengetahui lebih jelas alasan penangkapan suaminya.
"Saya bilang, kok seperti ini bapak tindakannya, emang suami saya teroris, emang suami saya pengedar narkoba? Tolong dong pak jelaskan ada apa ini," kata Munjiah.
Ketika segerembolan polisi itu datang, Furqon masih duduk santai. Menurut Munjiah, awalnya polisi mencari warga bernama Junaedi.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Mediasi Eks Warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI, Heru Budi : Ya, Silakan
Namun, saat bertemu Furqon polisi langsung menangkapnya.
"Tadi yang ditanyakan Pak Junaedi, kenapa suami saya? Bilang enggak ini udah ketemu orangnya katanya gitu," ujar Munjiah.
Akhirnya, Munjiah dan Furqon dibawa ke mobil oleh pihak kepolisian untuk menuju Polres Jakut.
Saat di dalam mobil, Munjiah melihat suaminya sudah diborgol oleh pihak kepolisian.
"Suami saya pun pakai celana pendek, enggak dikasih napas sama sekali. dicekek, ditarik," ucap Munjiah.
Setibanya di Polres, Furqon pun menjalani pemeriksaan dan masih ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Kasus DBD Meningkat, Pemkot Jakut Lakukan Sosialisasi PSN di Satuan Pendidikan
Sementara Munjiah diperbolehkan pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kalau saya kan karena tadinya memang saya bilang kalau suami saya ditangkap ya saya harus ikut. Apa alasannya saya pingin tahu," jelas Munjiah
Munjiah mengungkapkan, alasan polisi menjemput paksa suaminya karena Furqon tidak menanggapi surat panggilan kedua.
"Karena tidak menanggapi pelayangan surat kedua, jadi mereka merasa tidak dihargai," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kampung Susun Bayam selesai dibangun, namun belum dapat diisi.
Sejumlah polemik lantas mengemuka, mereka yang tergusur dari Kampung Bayam akibat proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) merasa berhak menempati rusun tersebut. Beberapa dari mereka kemudian menempati paksa area Kampung Susun Bayam.
Akibatnya, Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan tiga eks warga Kampung Bayam lainnya dilaporkan karena memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin. Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.