JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, kembali beroperasi.
Padahal, kafe ini telah disegel permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba.
Melalui akun Instagram @klaud.senopati, kafe ini kembali menawarkan minuman keras (miras) berbagai jenis pada 5 Februari 2024.
Baca juga: Kloud Senopati Kembali Beroperasi, Heru Budi Diminta Turun Tangan
Adapun unggahan terakhir akun Instagram kafe Kloud sebelumnya pada 23 Oktober 2023. Unggahan dibagikan beberapa minggu sebelum kafe itu digerebek polisi.
Sebelum disegel dan izin usaha dicabut, Kafe Kloud digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan pengunjung yang menggunakan narkoba.
Tiga orang berinisial A, D, dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. A adalah seorang pengguna yang kedapatan memakai barang haram itu di dalam area kafe.
H memiliki peran sebagai pengedar ekstasi dalam kasus ini dan D merupakan seorang bandar narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pengoperasian kafe tersebut bukan lagi urusan Satpol PP DKI, meski sebelumnya Kloud disegel dan izin usahanya dicabut permanen.
"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi diinstansi yang lebih berkompeten," kata Arifin, Rabu (3/4/2024).
Satpol PP DKI bertindak atas dasar rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Untuk diskotik, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," kata
"Kalau Satpol PP ketika diminta untuk melakukan penindakan karena pengawasannya ada di dinas lain baru kami lakukan penindakan," imbuh Arifin.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, ada sesuatu pada Satpol PP DKI yang membiarkan Kafe Kloud Sky Dining & Lounge kembali beroperasi.
"Ya ada sesuatu. Karena ini sebelumnya sudah ini (disegel) karena ada pelanggaran. Berarti kan ada sesuatu ya istilahnya "something wrong" kok bisa dibuka lagi," kata Trubus, Jumat (5/4/2024).
Trubus menilai, pernyataan Satpol PP DKI yang menyebut hanya bisa bertindak atas dasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) merupakan sebuah alasan.