JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menyebut, ada beberapa alasan perusahaan di Jakarta tak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
"Ada beberapa alasan. Biasa perusahaan pailit, kesulitan keuangan, dan pengurangan pegawai," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2024).
Hari mengemukakan, pegawai Disnakertransgi DKI yang ditugaskan menangani penyaluran THR nantinya akan meminta keterangan pihak perusahaan.
"Nanti akan kita cek dan klarifikasi lewat nota pemeriksaan satu," ucap Hari.
Baca juga: Aduan Perusahaan Tak Bayar THR Paling Banyak dari Jaksel
Disnakertransgi DKI telah menerima laporan dari pekerja di Jakarta soal perusahaan yang tak membayar tunjangan hari raya (THR).
Nugroho mengatakan, perusahaan yang tak membayar THR kepada pekerja paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
"Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan itu ada di Jakarta Selatan," ujar Hari.
Adapun 19 aduan perusahaan yang tak bayar THR kepada pekerja yakni ada di wilayah Jakarta Pusat.
Sementara, 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Dua Bulan Rehat dari Dunia Hiburan, Vincent Rompies: Saya Enggak Ada Duit, Enggak Kirim THR
Selain itu, Disnakertransgi DKI Jakarta juga menerima aduan soal THR yang tidak sesuai dari perusahaan kepada karyawan hingga pembayaran yang terlambat.
Mengenai masalah THR yang tidak sesuai itu, paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Pusat dengan total 28 aduan.
Adapun delapan aduan ada di wilayah Jakarta Selatan, enam di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Utara, dan satu di Jakarta Timur.
"Untuk masalah terlambat bayar, 10 aduan di wilayah Jakarta Selatan, empat aduan di Jaktim dan Jakpus, untuk wilayah Jakut ada tiga aduan dan Jakbar dua aduan," ucap Hari.
Dengan demikian, total laporan soal masalah penyaluran THR yang diterima Disnakertransgi DKI dari pekerja di Jakarta berjumlah 149 aduan. Jumlah itu yang tercatat hingga 4 April 2024.
Sejumlah pekerja itu melaporkan perusahaan ke posko-posko aduan THR yang didirikan oleh Disnakertransgi DKI Jakarta di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.