JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, perusahaan yang tak membayar THR kepada pekerja paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
"Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan ada di Jakarta Selatan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Adapun 19 aduan perusahaan yang tak bayar THR kepada karyawan yakni terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
Sementara 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Disnakertrans DKI Terima 149 Aduan soal THR, Ada yang Terlambat hingga Tak Dibayar
Selain itu, Disnakertransgi DKI juga menerima aduan soal penyaluran THR yang tak sesuai diterima karyawan hingga pembayaran yang terlambat.
Mengenai masalah THR yang tidak sesuai itu paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Pusat dengan total 28 aduan.
Adapun delapan aduan ada di wilayah Jakarta Selatan, enam di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Utara, dan satu di Jakarta Timur.
"Untuk masalah terlambat bayar, 10 aduan di wilayah Jakarta Selatan, empat aduan di Jaktim dan Jakpus, untuk wilayah Jakut ada tiga aduan dan Jakbar dua aduan," ucap Hari.
Dengan demikian, total laporan soal masalah penyaluran THR yang diterima Disnakertransgi DKI dari pekerja di Jakarta berjumlah 149 aduan. Jumlah itu yang tercatat hingga 4 April 2024.
Baca juga: Ramai Gaji dan THR Karyawan Belum Dibayar, Ini Penjelasan Indofarma
Sejumlah pekerja itu malaporan perusahaan ke posko-posko aduan THR yang didirikan oleh Disnakertransgi DKI Jakarta di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
"Untuk sementara laporan sampai dengan tanggal 4 April itu ada 149 laporan," kata Hari.
Disnakertransgi DKI sebelumnya membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.
Hari berujar, ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.
"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Dua Bulan Rehat dari Dunia Hiburan, Vincent Rompies: Saya Enggak Ada Duit, Enggak Kirim THR
Penyediaan posko merupakan layanan dari Disnakertransgi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.
Penyediaan posko pengaduan itu juga disebut menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.