JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menelusuri dugaan pemberian “THR” untuk sopir mikrotrans, dengan jumlah yang tidak utuh.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, dirinya akan mengecek informasi tersebut kepada PT Transjakarta dan pihak operator yang menjadi mitra.
“Nanti kami cek ke operator. Saya akan cek ke transjakarta dan operator untuk pembayaran THR,” ujar Syafrin kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Syafrin mengaku belum mendapatkan laporan soal adanya sopir mikrotrans yang mendapatkan “THR” dengan jumlah tidak sesuai.
Namun, Syafrin tidak menjelaskan secara terperinci berapa besaran “THR” yang seharusnya diterima oleh para sopir mikrotrans.
Dia hanya menegaskan bahwa “THR” untuk para sopir harus sesuai, dengan besaran yang telah diserahkan Transjakarta kepada operator.
“Saya belum dapat laporan soal itu, tapi untuk THR harus sesuai dengan yang dibayar dari Transjakarta,” jelas Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, sopir mikrotrans di Jakarta Selatan, Anwar (bukan nama sebenarnya) mengaku menerima “THR” tidak secara utuh.
Katanya, nominal yang dia terima ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya.
“Biasanya terima (THR) agak banyak, kok (tahun) ini jeglek di angka Rp 3.030.000 juta. Tahun 2023 kemarin, (terima) Rp 4.250.000 juta,” ungkap Anwar saat ditemui Kompas.com di Cipete Selatan, Cilandak, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Sopir Mikrotrans Terima “THR” Tak Sesuai: Tahun Lalu Rp 4 Juta, Sekarang Rp 3 Juta
Istilah THR bagi para pramudi mikrotrans ini mempunyai kepanjangan yang berbeda, yakni Tabungan Hari Raya, bukan Tunjangan Hari Raya.
Saat ditanya siapa yang menganggap THR ini merupakan Tabungan Hari Raya (THR), Anwar menyebut Koperasi Wahana Kalpika (KWK).
“Iya (bukan tunjangan hari raya), ini mah tabungan sopir. Enggak dapat (THR). Kami dapatnya mah itu, uang-uang kita yang dipotong setiap hari. Iya (koperasi), dianggapnya THR. Sudah dipotong, kurang lagi dah,” ujar Anwar.
Anwar menjelaskan, “THR” yang mereka terima beberapa hari lalu ini dihimpun berdasarkan potongan gaji setiap kali bekerja dalam satu hari.
Baca juga: Makan Korban Jiwa, Penggunaan Klakson Telolet Dilarang di Terminal Kalideres
“Saya per hari bersihnya mendapatkan Rp 145.000, itu sudah termasuk potongan Rp 12.900 untuk THR jelang lebaran. Tapi, (THR kami) dihitungnya itu Rp 11.000, ya kami pada kaget,” ujar Anwar.
“Kita saja bekerja selama satu tahun, tapi dihitungnya cuma sedikit. Padahal, kita libur dalam satu bulan cuma dua hari. Nah, kok dihitungnya cuma 10 bulan? Yang lainnya ke mana?” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.