JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menerima laporan permasalahan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di Jakarta.
Hingga 4 April 2024, total ada 149 aduan dari para pekerja di DKI mengadukan perusahaan mereka terkait pembayaran THR.
"Untuk sementara laporan sampai dengan tanggal 4 April itu ada 149 laporan," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Sejumlah pekerja melaporkan perusahaan ke posko-posko aduan THR yang didirikan oleh Disnakertransgi DKI Jakarta di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Baca juga: Dua Bulan Rehat dari Dunia Hiburan, Vincent Rompies: Saya Enggak Ada Duit, Enggak Kirim THR
Dari 149 aduan terkait THR, Hari mengatakan, masalahnya bermacam-macam. Ada pekerja yang terlambat menerima THR, bahkan juga tidak dibayarkan.
"THR tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. THR yang tidak sesuai ketentuan itu ada 46 aduan. THR terlambat itu ada 23 aduan," ucap Hari.
Adapun perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Total ada 38 aduan dari pekerja yang mengaku tidak menerima THR.
"Kemudian untuk masalah THR yang tidak dibayar itu ada 19 aduan di wilayah Jakarta Pusat. 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu," kata Hari.
Sedangkan mengenai THR yang tidak sesuai paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Pusat dengan total 28 aduan.
Baca juga: Habis THR, Terbitlah Surat Resign: Membaca Pekerja Gen Z
Adapun delapan aduan ada di wilayah Jakarta Selatan, enam di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Utara, dan satu di Jakarta Timur.
"Untuk masalah terlambat bayar, 10 aduaan di wilayah Jakarta Selatan, empat aduan di Jaktim dan Jakpus, untuk wilayah Jakut ada tiga aduan dan Jakbar dua aduan," ucap Hari.
Disnakertransgi DKI sebelumnya membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.
Hari berujar, ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.
"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Sebut Penjualannya Menurun, Pedagang Parsel di Cikini: Banyak Pembeli Terima THR Mepet Lebaran
Penyediaan posko merupakan layanan dari Disnakertransgi sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monitoring evaluasi implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.
Penyediaan posko pengaduan itu juga disebut menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.