Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Kompas.com - 21/05/2024, 09:48 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap S, pencuri kendaraan motor yang membawa senjata api rakitan di Jalan Kemang Sari RT 01/011 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (18/5/2024).

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron berinisial A.

"Tindak pidana menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak yang dilakukan oleh pelaku S. Untuk A ini masih DPO," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Pencurian bermula saat korban memarkirkan kendaraan di depan toko agen sembako.

"Datang pelaku ini sama rekannya A. Mereka mau mencuri sepeda motor korban merek Honda Beat warna hitam," tutur Dwi.

Namun, aksi S dan A itu tepergok pemilik toko. Kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor korban.

"Dikejar sama pemilik toko, pada saat dikejar itu, pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, ke udara, sebanyak dua kali," ujar dia.

Sampai di Jalan H Giring, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, pelaku menabrak sepeda motor dan kemudian terjatuh.

"Pada saat itu pelaku dikepung warga, S mengacungkan senjata api ke arah warga. Karena tidak berhasil membawa motor korban, pelaku lari ke arah gang buntu," ucap Dwi.

Baca juga: Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Sementara A melarikan diri ke arah yang berbeda dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Barang buktinya sepeda motor korban dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9 mm, kunci leter T, dan satu buah ponsel," ucap Dwi.

S merupakan pencuri sepeda motor kambuhan yang sudah pernah dipenjara selama satu tahun dua bulan.

S kini mendekam di Polsek Pondok Gede dan dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan senjata api rakitan dan pencurian kendaraan.

"Hukuman Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," kata Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com