Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya

Kompas.com - 29/05/2024, 16:09 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Panca Darmansyah (41) melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya di sebuah rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Bahwa Terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa

Menurut jaksa, Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

Selain pembunuhan berencana, Panca juga didakwa JPU dengan Pasal penganiayaan terhadap anak.

Terdakwa didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Bahwa Panca Darmansyah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” tutur jaksa.

Kematian empat anak Panca disebabkan kekerasan di area rahang dan bibir.

Hal itu dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 20 Februari 2024.

Baca juga: Kekecewaan pada Istri Bikin Panca Gelap Mata Bunuh 4 Anaknya, Tertulis di Laptop: Tunggu Tanggal Mainnya

“Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum diperoleh kesimpulan adanya kekerasan tumpul pada rahang kanan dan bibir yang dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopatologi forensik, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopatologi forensik,” ungkap JPU.

“Sebab mati (keempat) anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah rahang dan bibir yang menyumbat aliran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan,” lanjut dia.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.

Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekap mereka di dalam kamar.

Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.

Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).

Baca juga: Isi Pesan Panca untuk Istri Usai Bunuh 4 Anaknya

Aksi sadis Panca dilatarbelakangi kecemburuan terhadap sang istri, D.

Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan.

“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).

Di lain sisi, Panca turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, D.

KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya terjadi sehari sebelum tersangka membunuh empat anaknya.

Ia memukuli sang istri hingga lebam saat D hendak pergi ke tempat kerja.

Akibat hal itu, korban babak belur dihajar oleh Panca di bagian wajah.

Ia bahkan sempat muntah darah usai kejadian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com