Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 31/05/2024, 17:32 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

“Kalau dikalkulasikan, tersangka mendapatkan keuntungan kira-kira ratusan juta dari penjualan video porno anak,” kata Hendri.

Hendri mengatakan, perkiraan keuntungan yang diraup tersangka dikalkulasikan berdasarkan total pelanggan aktif dan lama kerja.

Deky disebut telah menjual video porno anak di Telegram sejak November 2022. Kemudian, ada ratusan pelanggan aktif yang terdaftar hingga Mei 2024.

“Berdasarkan penyidikan dan penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” tutur Hendri.

Terkait harga video porno anak yang dipatok, kata Hendri, tersangka disebut memasang tarif beragam.

Bagi pelanggan yang ingin memiliki banyak video asusila, Deky mematok harga tertinggi di angka Rp 300.000. Sementara, harga terendahnya Rp 100.000.

Baca juga: Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

“Jadi ada satu channel Telegram utama yang digunakan tersangka untuk mencari calon pelanggan. Di channel itu, mereka akan ditawari sejumlah paket supaya bisa masuk grup,” ucap Hendri.

“Untuk pelanggan yang ingin masuk ke dalam lima grup, dia mematok harga Rp 100.000. Kemudian, untuk 10 grup Rp 150.000, 15 grup Rp 200.000, dan 20 grup Rp 300.000,” sambung dia.

Adapun Deky dijerat Pasal berlapis atas perbuatannya. Setidaknya ada delapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 danatau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Hendri.

Dari delapan pasal tersebut, Deky terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Buru 398 pelanggan

Hendri mengatakan, pihaknya berencana memanggil 398 pelanggan video porno yang terdaftar aktif hingga Mei 2024.

Baca juga: Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Mereka nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik guna memperdalam kasus penjualan konten video pornografi anak yang dilakukan Deky.

“Mereka (pelanggan) ini kan juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Jadi patut dimintai keterangan,” tutur dia.

Hendri mengungkapkan, ratusan pelanggan tersebut nantinya bisa saja statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Namun, hal itu perlu melalui serangkaian penyidikan.

“Nanti dari proses penyidikan akan kami tentukan untuk status mereka apakah ada yang sebagai saksi atau ada yang berpotensi menjadi tersangka. Semua tergantung perbuatan masing-masing dari mereka” ungkap dia.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com