Adapun kasus pencabulan yang dialami RA oleh ibunya, R itu bisa terungkap karena video rekaman pencabulan tersebut beredar di media sosial.
Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023. Polisi menyebut lokasi pembuatan video itu dilakukan di sebuah kontrakan di Tangerang Selatan.
Setelah video itu ramai dan menjadi sorotan, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
“(Tersangka) sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Ade, Senin (3/6/2024).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Reporter : Dinda Aulia Ramadhanty | Editor : Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.