“Karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian, kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” lanjutnya.
Leo menjelaskan, pihaknya sudah memasukkan laporan ini pada tahun 2022.
Baca juga: Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
Ia meyakini Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan Tiko naik ke tahap penyidikan usai pihaknya memeriksa sejumlah barang bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,” ujar Bintoro saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan pada Selasa.
Bintoro mengonfirmasi, dugaan penggelapan uang ini dilaporkan oleh AW ke Polres Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Saat kasus ini masih di tahap penyelidikan setelah sebelumnya kepolisian sempat memeriksa Tiko.
Bintoro menyampaikan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini dan melakukan audit keuangan eksternal untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL
“Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp 6,9 miliar. Tapi, setelah kami audit secara eksternal tidak sampai,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksa Tiko berkait kasus yang menjeratnya.
“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP,” ujar Ade, Selasa (4/6/2024).
Ade menjelaskan, selain sejumlah saksi yang sudah diperiksa, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memeriksa beberapa pihak terkait.
“Ke depan, penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana,” ujar Ade.
(Penulis: Shela Octavia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fitria Chusna Farisa, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.