Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi Terindikasi Pedofil

Kompas.com - 07/06/2024, 19:56 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, DS (61) yang membunuh bocah berinisial GH (9) terindikasi gejala ketertarikan seksual terhadap anak kecil atau pedofilia.

Firdaus menuturkan, gejala pedofilia pada tersangka itu diketahui dari hasil pemeriksaan istri, anak kandung tersangka dan warga setempat atau tetangga.

"Memang tersangka DS ini suka anak kecil dan ini tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan anak mengakibatkan meninggal dunia merupakan suatu gejala pedofil," kata Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Motif Terungkap, Pelaku Bunuh Bocah Dalam Galian Air di Bekasi untuk Tutupi Pencabulan

Namun, kata Firdaus, perlu diperiksa lebih dalam terkait gejala pedofilia tersebut.

"Gejala pedofilia ini penyebabnya belum dipastikan karena apa. Sulit menentukan apa penyebabnya, perlu penelitian lebih lanjut," kata dia.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi dan pelakunya merupakan orang dewasa.

"Kenapa itu terjadi, karena psikologis anak, tumbuh kembangnya belum sempurna. Ada unsur manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa dan anak-anak dapat dipengaruhi, diarahkan," uja dia.

Melihat kasus DS, Novrian menilai, salah satu penyebab juga karena tersangka berpisah dengan istrinya selama tujuh bulan.

Sebelumnya diberitakan,p tersangka membunuh GH untuk menutupi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban.

 Baca juga: Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

DS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengakui telah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher GH.

Akibat perbuatannya itu, DS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

GH sempat dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024). Orangtua korban juga telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi bersama warga mulai melakukan pencarian GH sampai akhirnya terendus keberadaan korban di rumah pelaku yang masih berlokasi di satu kampung dengan korban di Ciketing Udik, Bantargebang.

Jenazah GH ditemukan sedalam 2,5 meter di lubang galian air di rumah DS yang berjarak 700 meter dari rumah korban, Minggu (2/6/2024) pukul 02.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com