Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Belum Bisa Tindak Baliho "Kampanye Politik" yang Bertebaran Sebelum Waktunya

Kompas.com - 08/06/2024, 19:32 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menindaklanjuti baliho dukungan politik untuk Pilkada 2024 yang mulai menyebar di sejumlah titik di Kota Depok.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio mengatakan, mereka belum bisa meninjau atau membersihkan spanduk itu lantaran pendaftaran bakal calon wali kota (bacawalkot) belum dibuka.

"Prinsipnya, kami belum melakukan penindakan apapun karena belum ada calon (secara resmi)," kata Sulastio kepada Kompas.com, Sabtu (8/6/2024).

Peraturan yang Bawaslu miliki terkait tata tertib pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada juga belum bisa diberlakukan.

Baca juga: Camat Kembangan Tak Larang Spanduk Dukungan Pilkada jika Dipasang di Pekarangan Rumah

"Nanti tetap ada aturannya, seperti zonasi (pemasangan), itu tetap pasti ada. Cuma kan karena peserta pemilunya belum ada, calon belum ada, ya tentu belum ada kampanye sekarang (seharusnya)," tutur Sulastio.

Sulastio memahami bagaimana tanggapan masyarakat yang bisa saja tak sepakat akan ramainya spanduk dan baliho itu. Terlebih, hal itu mungkin dapat mengganggu aktivitas mereka di jalan.

Oleh karena itu, Sulastio berujar, pendekatan yang bisa dilakukan terkait banyaknya spanduk dan baliho dukungan politik dapat diselaraskan dengan estetika dan tata kota.

"Tentu kami pendekatannya sekarang ya pendekatan estetika dan tata kota, karena kan kita juga punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur itu," ujar Sulastio.

Baca juga: Spanduk Dukungan Bentuk Sinyal Kuat Anies Maju Pilkada, Pakar: Karena Enggak Mungkin Dia Jadi Menteri

Peran Bawaslu saat ini hanya sebagai pendukung, khususnya kepada Satpol PP yang menjadi penanggung jawab eksekusi penertiban.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pibak Satpol PP termasuk Dinas Kebersihan, jika memang spanduk-spanduk itu sudah dianggap mengganggu," lanjut Sulastio.

Sebelumnya diberitakan, baliho dan poster dukungan terhadap dua tokoh di Pemerintah Kota Depok untuk maju menjadi bakal calon wali kota terpasang di sejumlah titik.

Sebuah papan reklame atau billboard di Jalan Margonda Raya menampilkan sosok Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono yang menunjukkan kesiapannya maju sebagai bacawalkot Depok 2025-2030.

Baca juga: Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Isi narasinya adalah “Milih Walikota Ko’ Coba-Coba. Pilih yang Jelas Aja!”. Imam Budi Hartono (IBH) juga dilabeli sebagai sosok “Muda-Bersih-Pengalaman” di reklame itu.

Di sisi lain, beberapa spanduk menampilkan wajah Sekda nonaktif Kota Depok Supian Suri dipasang di pohon pinggir Jalan Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok.

Spanduk yang memiliki logo “Sahabat Supian Suri” di bagian pojok kiri atas ini menampilkan sosok Supian dengan pose tangan kanan diayungkan ke depan dan dikepal.

Di spanduknya itu terdapat tulisan, "Depok Guyub Dukung Perubahan. Supian Suri, Wali Kota Depok 2025-2030".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com