JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana penganiayaan remaja berinisial D, Mario Dandy Satriyo, dimenangi oleh PT Adiguna Bumi Petrol.
“Pemenang lelangnya PT Adiguna Bumi Petrol yang diwakili Handri Todar,” kata Haryoko kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/6/2024).
Haryoko mengatakan, PT Adiguna Bumi Petrol memberikan penawaran tertinggi dari lelang yang dibuka di angka Rp 600 juta.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak (BBM) itu menawar Rubicon di harga Rp 725 juta.
“Sudah laku terjual Rp 725.000.000 dan info terakhir sudah dilunasi hari ini,” tutur dia.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Laku Rp 725 Juta, Uang Lelang Bakal Langsung Diserahkan ke Korban
Setelah proses pelunasan selesai, lanjut Haryoko, pihaknya bakal mengurus administrasi pindah tangan mobil tersebut. Ditargetkan, seluruh proses ini rampung pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah rampung proses administrasinya dan kami bisa menyerahkan mobil kepada pemenang lelang,” ungkap Haryoko.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana penganiayaan remaja berinisial D, Mario Dandy Satriyo, akhirnya laku terjual pada lelang ketiga.
Dalam proses lelang ketiga yang berlangsung pada 4-11 Juni 2024, diketahui ada tiga orang yang menawar mobil mewah dengan nomor polisi B 2571 PBP tersebut.
Dari ketiga kandidat, penawaran tertinggi sebesar Rp 725 juta diberikan oleh PT Adiguna Bumi Petrol .
Adapun Rubicon milik Mario sempat tak laku terjual dalam dua edisi pelelangan sebelumnya. Pada pelelangan perdana yang digelar 19-26 April 2024, tak ada satu pun penawaran yang masuk.
Waktu itu, Rubicon dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Kemudian, mobil berwarna hitam itu kembali dilelang pada 13-20 Mei 2024. Namun, lelang yang dibuka di harga Rp 700 juta itu lagi-lagi sepi peminat.
Untuk diketahui, Jeep Wrangler Rubicon ini menjadi salah satu barang Mario Dandy yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual di Lelang Ketiga, Laku Rp 725 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.