“Dia pamit sama saya. 'Gue mau ke rumah teman gue yang tadi ambil handphone gue', kata dia gitu,” ujar AMA.
Baca juga: Koalisi Sama-sama Deklarasikan Supian Suri-Intan Fauzi untuk Pilkada Depok Paling Lambat 20 Juni
Meski begitu, I meninggalkan AMA dengan mengunci rumahnya.
Mengetahui ada kesempatan, korban kembali menghubungi keluarga untuk menjemputnya.
“Untung, rumahnya dia ada kunci serep. Jadi, saya bisa hubungi keluarga saya dan saya bisa keluar dari rumah itu,” ungkap AMA.
Akibat penganiayaan itu, AMA babak belur dan mengalami memar di bagian pipi, kepala belakang, dahi, hidung, mulut serta kedua lengan.
AMA telah melaporkan I ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, atas dugaan penganiayaan pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 10.35 WIB.
Laporan AMA teregister dengan nomor LP/n/89/VI/2024/SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.