JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara (Jakut) menjamin rekapitulasi suara ulang hasil Pemilihan Legislatif di 233 TPS untuk daerah pemilihan DKI Jakarta Wilayah II berlangsung transparan.
Kegiatan rekapitulasi ulang ini bisa disaksikan lewat siaran media sosial yaitu Facebook, Instagram, dan Youtube KPU.
Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmas (partisipasi masyarakat), Cipto Hardoyo mengatakan rekapitulasi ulang ini untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Jakarta Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS di Cilincing
"Kita mengikuti keputusan MK nomor 9 untuk melaksanakan rekapitulasi ulang. Di mana rekapitulasi ulang ini kan diputuskan sama MK untuk dijalankan secara fair," kata Cipto saat diwawancarai Kompas.com di Kantor KPU Jakut, Senin (24/6/2024).
MK sendiri menjadwalkan KPU Jakut untuk melaksanakan rekaputilasi ulang selama dua hari. Di mulai sejak Minggu (24/6/2024) hingga Senin (25/6/2024).
"Pertama, keputusan MK itu memang dijadwalkan oleh MK itu sendiri bukan kemauan kita. Itu dijadwalkan dua hari di tanggal 23 Juni dan 24 Juni mudah-mudahan hari ini selesai," kata Cipto.
Baca juga: KPU Jakarta Lantik 29.315 Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Hari Ini
Ada sekitar 233 TPS di Cilincing yang perolehan suaranya harus direkapitulasi ulang saat ini.
Sebagai informasi, rekapitulasi ulang ini dilakukan karena MK mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara NasDem sebesar 2.402 suara.
Demokrat menilai hal itu berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 di Dapil DKI wilayah II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.