Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Pemilik WO yang Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor sebagai Tersangka

Kompas.com - 02/07/2024, 07:54 WIB
Ruby Rachmadina,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Rafania Decoration Bogor berinisial SM sebagai tersangka kasus penipuan.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat IPDA Imam Bahtiar menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari tujuh pasangan calon pengantin yang menjadi korban SM.

“Kita sudah memeriksa beberapa saksi yaitu empat saksi dengan barang bukti transfer M-Banking dan tersangka disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Imam kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Adapun modus yang digunakan SM untuk merayu korban ialah menawarkan paket pernikahan murah senilai Rp 20 juta.

Namun, mendekati hari pelaksanaan pernikahan, pihak WO tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian.

Akibatnya, para calon pengantin harus menyewa WO lain dan mengeluarkan uang lebih banyak agar pernikahan mereka tetap terlaksana.

Baca juga: Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

“Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan promo diskon dan janji tambahan souvenir,” terang Imam.

Dari keterangan polisi, SM disebut melakukan model bisnis "gali tutup lubang".

Pasalnya, pelaku melakukan penipuan untuk mengembalikan uang klien yang minta dananya dikembalikan, sekaligus menggelar acara menggunakan uang klien baru.

“Dia menggunakan uang klien tersebut untuk menutupi klien sebelumnya,” ungkap Imam.

Imam juga mengungkap, uang hasil penipuan itu digunakan SM untuk keperluan pribadi.

“Uang juga digunakan untuk keperluan pribadi, jalan-jalan ke Bali dan Bandung,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdik DKI Janji KJP Plus Gelombang 1 Tahap 2 Bakal Cair Pekan Depan

Disdik DKI Janji KJP Plus Gelombang 1 Tahap 2 Bakal Cair Pekan Depan

Megapolitan
Jasa Marga Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Exit Tol Veteran Imbas Longsor di Pesanggrahan

Jasa Marga Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Exit Tol Veteran Imbas Longsor di Pesanggrahan

Megapolitan
Sabtu Malam, Jalan Raya Kalimalang Macet Total Imbas Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa

Sabtu Malam, Jalan Raya Kalimalang Macet Total Imbas Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa

Megapolitan
Banyak Kendaraan Mogok Akibat Nekat Menerabas Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa

Banyak Kendaraan Mogok Akibat Nekat Menerabas Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa

Megapolitan
Hujan Mulai Reda, 42 RT di Jakarta Masih Tergenang Banjir

Hujan Mulai Reda, 42 RT di Jakarta Masih Tergenang Banjir

Megapolitan
Dua RT di Kebon Jeruk Masih Terendam Banjir

Dua RT di Kebon Jeruk Masih Terendam Banjir

Megapolitan
Warga Sebut Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa Imbas Kalimalang Meluap

Warga Sebut Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa Imbas Kalimalang Meluap

Megapolitan
Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa, Lalu Lintas dari Kalimalang Arah Jakarta Macet Total

Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa, Lalu Lintas dari Kalimalang Arah Jakarta Macet Total

Megapolitan
Penjelasan BMKG soal Jakarta Dilanda Hujan di Musim Kemarau

Penjelasan BMKG soal Jakarta Dilanda Hujan di Musim Kemarau

Megapolitan
KRL Tujuan Bekasi Sempat Tertahan 30 Menit di Stasiun Tanah Abang

KRL Tujuan Bekasi Sempat Tertahan 30 Menit di Stasiun Tanah Abang

Megapolitan
Longsor, Jalan Mulya Bakti Pesanggrahan Tak Bisa Dilalui Kendaraan

Longsor, Jalan Mulya Bakti Pesanggrahan Tak Bisa Dilalui Kendaraan

Megapolitan
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, 4 Pohon di Jakpus dan Jakbar Tumbang

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, 4 Pohon di Jakpus dan Jakbar Tumbang

Megapolitan
Warga Sudah Surati Pemkot Jakut untuk Minta Perbaiki Jalan Cekung di Muara Angke

Warga Sudah Surati Pemkot Jakut untuk Minta Perbaiki Jalan Cekung di Muara Angke

Megapolitan
Teka-teki Tewasnya Wanita Paruh Baya Dalam Toilet Kos di Cipayung dengan Posisi Telungkup

Teka-teki Tewasnya Wanita Paruh Baya Dalam Toilet Kos di Cipayung dengan Posisi Telungkup

Megapolitan
Jakarta Hujan sejak Pagi, Tinggi Air di Pos Angke Hulu Naik Jadi Siaga 3

Jakarta Hujan sejak Pagi, Tinggi Air di Pos Angke Hulu Naik Jadi Siaga 3

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com