"Aturannya memang enggak boleh (petasan). Itu tugasnya aparat (Satpol PP) menindaknya," ujarnya di Balaikota, Rabu (3/7/2013) pagi.
Jokowi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendekatan hukum yang berbeda kepada para penjual dan pengguna petasan, dengan pengemis di DKI. Jika petasan akan disita dan dimusnahkan, para pengemis hanya akan dirazia dan dibina.
"Itu juga pekerjaannya Satpol PP. Ya, memang tidak ditangkepin, dirazia saja," lanjut Jokowi.
Menjelang bulan Ramadhan, peredaran petasan dan jumlah pengemis di DKI Jakarta meningkat. Keduanya dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.