JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan tanggal 19 Juni 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa biaya penggunaan prasarana (track access charges/TAC) dihitung berdasarkan penjumlahan antara biaya perawatan prasarana (IM), biaya pengoperasian prasarana (IO), dan biaya penyusutan (ID).
PT KAI sebagai operator kereta berkewajiban membayar biaya TAC kepada pemerintah. Selain itu, PT KAI juga harus menanggung biaya penyusutan. Adapun pemerintah hanya membayar biaya IM dan IO (sering disingkat IMO/infrastructure maintenance and operation) kepada PT KAI yang mengoperasikan dan merawat prasarana perkeretaapian.
Pengamat perkeretaapian, Taufik Hidayat, Kamis (4/7/2013), mengingatkan, jika kebijakan ini diterapkan, kereta akan sulit bersaing dengan moda lain.
"Kendaraan pribadi, misalnya, tidak perlu membayar biaya penggunaan jalan raya. Sebaliknya, kereta yang seharusnya menjadi transportasi massal justru dibebani biaya penggunaan infrastruktur yang tinggi. Ini akan menghancurkan perkeretaapian kita," ucapnya.
Menurut Taufik, seharusnya, operator kereta tidak harus dibebankan TAC. Kalaupun ada, besarannya pun lebih kecil daripada biaya IMO.
Sebaliknya, PM 62/2103 bahkan lebih memberatkan operator. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, biaya TAC disamakan dengan biaya IMO, belum ada biaya ID.
Tahun ini, operator juga harus membayar aneka pajak sebesar Rp 715 miliar. Adapun subsidi penumpang lewat PSO yang diberikan pemerintah hanya Rp 704 miliar.
"Kalau biaya TAC lebih besar daripada IMO, apa operator tidak akan bangkrut? Kondisi ini merupakan lompatan mundur bagi perkeretaapian kita," kata Taufik.
Berimbas ke tiket
Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, apabila penghitungan TAC diberlakukan berdasarkan PM 62/2013, pihaknya tidak punya pilihan lain selain membebankan ke karcis penumpang.
"Kalau negara memandang bahwa investasi untuk prasarana perkeretaapian, seperti rel dan persinyalan, harus menjadi beban masyarakat, subsidi BBM juga perlu dihapus karena substansinya sama saja. Dari sudut pandang lain, semua kendaraan yang menggunakan jalan raya tidak menanggung beban perawatan dan pembuatan jalan,” katanya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan menegaskan, PM 62/2013 baru bersifat normatif. "Kami akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk pembahasan masalah ini," katanya. Menurut dia, angka TAC tidak akan lebih besar daripada biaya IMO yang diberikan pemerintah.
"Jika TAC lebih tinggi daripada IMO, efeknya adalah tarif kereta mahal dan tidak terjangkau masyarakat," ucapnya. (ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.