Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Baru, Tarif Kereta Bakal Lebih Mahal?

Kompas.com - 05/07/2013, 08:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan tanggal 19 Juni 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa biaya penggunaan prasarana (track access charges/TAC) dihitung berdasarkan penjumlahan antara biaya perawatan prasarana (IM), biaya pengoperasian prasarana (IO), dan biaya penyusutan (ID).

PT KAI sebagai operator kereta berkewajiban membayar biaya TAC kepada pemerintah. Selain itu, PT KAI juga harus menanggung biaya penyusutan. Adapun pemerintah hanya membayar biaya IM dan IO (sering disingkat IMO/infrastructure maintenance and operation) kepada PT KAI yang mengoperasikan dan merawat prasarana perkeretaapian.

Pengamat perkeretaapian, Taufik Hidayat, Kamis (4/7/2013), mengingatkan, jika kebijakan ini diterapkan, kereta akan sulit bersaing dengan moda lain.

"Kendaraan pribadi, misalnya, tidak perlu membayar biaya penggunaan jalan raya. Sebaliknya, kereta yang seharusnya menjadi transportasi massal justru dibebani biaya penggunaan infrastruktur yang tinggi. Ini akan menghancurkan perkeretaapian kita," ucapnya.

Menurut Taufik, seharusnya, operator kereta tidak harus dibebankan TAC. Kalaupun ada, besarannya pun lebih kecil daripada biaya IMO.

Sebaliknya, PM 62/2103 bahkan lebih memberatkan operator. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, biaya TAC disamakan dengan biaya IMO, belum ada biaya ID.

Tahun ini, operator juga harus membayar aneka pajak sebesar Rp 715 miliar. Adapun subsidi penumpang lewat PSO yang diberikan pemerintah hanya Rp 704 miliar.

"Kalau biaya TAC lebih besar daripada IMO, apa operator tidak akan bangkrut? Kondisi ini merupakan lompatan mundur bagi perkeretaapian kita," kata Taufik.

Berimbas ke tiket

Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, apabila penghitungan TAC diberlakukan berdasarkan PM 62/2013, pihaknya tidak punya pilihan lain selain membebankan ke karcis penumpang.

"Kalau negara memandang bahwa investasi untuk prasarana perkeretaapian, seperti rel dan persinyalan, harus menjadi beban masyarakat, subsidi BBM juga perlu dihapus karena substansinya sama saja. Dari sudut pandang lain, semua kendaraan yang menggunakan jalan raya tidak menanggung beban perawatan dan pembuatan jalan,” katanya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan menegaskan, PM 62/2013 baru bersifat normatif. "Kami akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk pembahasan masalah ini," katanya. Menurut dia, angka TAC tidak akan lebih besar daripada biaya IMO yang diberikan pemerintah.

"Jika TAC lebih tinggi daripada IMO, efeknya adalah tarif kereta mahal dan tidak terjangkau masyarakat," ucapnya. (ART)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com