Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blok A Kembali Dikelola Pemprov, "Pasti Ada Deal"

Kompas.com - 24/07/2013, 08:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, mengapresiasi positif kembalinya Blok A Pasar Tanah Abang dari PT Primanaya Djan Internasional ke PD Pasar Jaya. Namun, ia yakin pasti ada "deal" dalam proses tersebut.

"Pasti ada deal. Soal ada apa di belakang semua itu menarik, kenapa bisa begitu?" ujarnya saat di hubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2013).

Agus mengungkapkan, sengketa Blok A antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz itu telah berlangsung lama dan prosesnya pun berlangsung alot di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi tiba-tiba di era pemerintahan Jokowi-Basuki, Djan Faridz melunak.

Meski situasi tersebut penuh tanda tanya, Agus menduga bukan tak mungkin politisi PDI-Perjuangan itu "menukar" proyek ke Djan dengan nilai investasi yang lebih besar. "Misalnya, Tanah Abang kan dikasih, lalu mereka (Djan Faridz) bilang, saya ambil reklamasi pantai utara atau ganti bikin Giant Sea Wall atau bangun apartemen terpadu saja deh, yang semua itu nilai investasinya jauh lebih besar," lanjut Agus.

Agus berharap, proses pengembalian Blok A Pasar Tanah Abang tersebut dibuka kepada publik, bukan hanya proses proseduralnya, melainkan juga proses komunikasinya dengan Djan Faridz.

Pelajaran berharga

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, William Yani, pun salut atas hasil komunikasi yang dilakukan Jokowi dengan Djan. Meski demikian, ia menyarankan agar Jokowi melakukan verifikasi lagi proses renegosiasi itu agar Pemprov DKI tak merugi di waktu depan.

"Cek dulu, pengembaliannya kayak apa? Itu perusahaan berutang atau tidak. Lalu pedagang Blok A itu setelah dikelola DKI lagi, bayarnya ke mana, apa masih ke perusahaan sampai kontraknya habis atau langsung dialihkan ke Pemprov," ujarnya.

Dan yang paling penting, lanjut William, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PT PDI harus segera melunaskan uang sebesar Rp 8,2 miliar kepada Pemprov DKI sebagai ganti rugi pengelolaan Blok A yang teralihkan selama ini.

William menegaskan, ini pengalaman berharga bagi Pemprov DKI untuk melakukan kerja sama dengan pihak swasta. "Istilahnya, jangan sampai kejadian ini lagi kita dikadalin pihak swasta," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi membenarkan Pemprov DKI Jakarta tengah memproses pengembalian Blok A, Pasar Tanah Abang, dari PT Primanaya Djan Internasional kepada PD Pasar Jaya. Proses pengembalian hak pengelolaan itu hingga saat ini, kata Jokowi, masih terus dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com