Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Basuki merupakan preseden terburuk selama Republik Indonesia merdeka. Seharusnya, kata dia, seorang pemimpin negara tidak boleh mengancam, mengintimidasi, dan melakukan diskriminasi terhadap rakyat.
"Kita sudah siapkan kuasa hukum dari advokat MR Partners dan sampai 100 pengacara akan mendampingi kita," kata Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (3/8/2013).
Ali mengatakan, jika Basuki tidak menjawab somasi, maka pihaknya akan melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Ia juga mengancam untuk melaporkan Basuki kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menegur Basuki yang ia nilai sebagai pemimpin yang tidak menjadi suri teladan dan memasang badan untuk rakyatnya.
Setelah itu, ia akan melapor kepada Komnas HAM, dengan tudingan bahwa Basuki telah melanggar HAM, pembukaan UUD 1945, Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Basuki tertanggal 23 Juli 2013. APKLI menuntut Basuki untuk meminta maaf atas pernyataan ancaman pidana PKL yang menolak direlokasi. Ia memberikan waktu hingga 14 hari sejak somasi dilayangkan.
"Jadi, ini kita lakukan atas nama APKLI dan PKL se-Indonesia. Ahok (sapaan Basuki) masih punya waktu sampai tiga hari untuk meminta maaf kepada PKL," kata Ali.
Sebaliknya, menurut Basuki, keberadaan PKL di Jakarta telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan sanksi berupa kurungan 10 hingga 60 hari dan denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.
"Sampai sekarang Ahok sudah menolak untuk meminta maaf. Kalau begitu, akan segera kita laporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kita tuntaskan di depan hukum," tegas Ali.