JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ingin Operasi Yustisi Kependudukan atau OYK digunakan untuk memperalat warga di Jakarta. Ia mengatakan, OYK hanya berlaku bagi warga yang melanggar peraturan daerah.
Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan merazia warga pendatang dengan melakukan OYK. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggantinya dengan operasi bina kependudukan. Warga pendatang yang tak memiliki keterampilan kerja dan belum bekerja akan diminta untuk pulang ke daerah asalnya.
Basuki mengatakan, belum tentu semua kaum urban mendatangkan masalah bagi Jakarta. Tak sedikit dari pendatang itu, kata dia, justru mendatangkan pendapatan bagi pemerintah, misalnya turis dan wisatawan asing.
"Jangan lagi operasi yustisi seperti zaman saya kuliah dulu. Anak kuliah tidak punya KTP (Jakarta) ditangkap, kan jadi permainan. Kalau orang bisa bayar kos mahal, bisa di hotel, ada enggak operasi yustisi yang berani menangkap turis?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (12/8/2013).
Ia mengatakan, Jokowi tidak melarang warga dari luar Jakarta untuk mencari nafkah di Ibu Kota. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI akan memberikan KTP bagi para pendatang yang sudah menetap lama di Jakarta.
Basuki menyebutkan, operasi yustisi hanya diarahkan untuk orang yang melanggar peraturan daerah. "Misalnya, berdagang di jalan, menduduki trotoar," kata Basuki.
Kepala Disdukcapil DKI Purba Hutapea mengatakan akan menggelar operasi yustisi bagi pedagang kaki lima (PKL) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Operasi yustisi PKL dan PMKS ini untuk menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil. Penertiban ini akan dilakukan pada H+21 Lebaran karena masih memberikan waktu kepada para pendatang untuk berlibur di Jakarta."Sebagai gantinya OYK, kami melakukan penertiban atau razia terhadap PKL ilegal dan PMKS, seperti gelandangan, pengemis, dan tukang palak mobil," kata Purba.
Apabila dalam penertiban tersebut ada warga yang tidak mempunyai KTP DKI, maka akan langsung diserahkan ke pengadilan wilayah setempat untuk mengikuti sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun PMKS yang terjaring dalam razia itu akan dibawa ke Panti Sosial Dinas Sosial DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.