Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airsoft Gun Resmi di Indonesia Hanya 500 Pucuk

Kompas.com - 15/08/2013, 17:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dari semua airsoft gun dan air gun yang beredar di Indonesia, hanya 500 pucuk yang resmi. Wakil Direktur Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Merdisyam, menjelaskan selama ini yang mengajukan impor senjata airsoft gun dan air gun secara resmi hanyalah Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) saja untuk kepentingan olahraga.

"Pengajuan impor itu dilakukan tahun 2008 dengan kuota 500 senjata airsoft gun dan air gun," kata Merdisyam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/8/2013).

Menurut Merdisyam, sebelum dan sesudah tahun 2008, tidak ada lagi izin resmi yang dikeluarkan Mabes Polri ke pihak manapun untuk mengimpor senjata airsoft gun dan air gun ini.

"Karenanya diluar yang 500 airsoft gun dan sir gun yang diimpor Perbakin, maka dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin. Importirnya juga dipastikan ilegal," kata Merdisyam.

Seperti diketahui, sebanyak 157 pucuk airsoft gun jenis pistol, revolver dan laras panjang disita aparat Polda Metro Jaya dari 4 toko penjual airsoft gun ilegal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat dan di Depok, Jawa Barat.

Dalam penyitaan yang dilakukan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2013), ikut diamankan 5 orang pemilik dan pengelola toko. Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC), di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer juga di Jalan Tugu Raya, Depok.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto menuturkan pihaknya masih menelusuri importir gelap atau pemasok senjata airsoft gun kepada 4 toko yang dirazia pihaknya.

"Karena yang boleh impor hanya Perbakin dengan kuota 500 senjata airsoft gun dan kuotanya sudah habis pada tahun 2008. Jadi importir di luar perbakin adalah melanggar aturan," kata Slamet.

Slamet menjelaskan senjata airsoft gun dan air gun ini tidak lagi dikategorikan sebagai mainan dan dipergunakan secara bebas.

"Kepentingan penggunaannya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Di luar itu akan dianggap melanggar aturan yakni UU Darurat," kata Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com