"Kita buka pintu untuk melaporkan," kata Manager PD Pasar Jaya Area Pusat 1, Jakarta, Made Ringgahadi, di Jakarta, Jumat (24/8/2013).
Di lantai 1 Blok G Pasar Tanah Abang ada 192 kios yang disegel. Kios-kios ini adalah kios yang telah diambil alih oleh pengelola pasar. Dalam enam tahun terakhir, kios-kios itu dipindahtangankan sejumlah oknum pedagang secara ilegal.
"Itu kan yang disegel adalah tempat yang dibatalkan karena wanprestasi, tidak membayar BPP (biaya pengelolaan pasar), tidak membuka beberapa waktu, tidak membayar listrik, dan tidak membayar dana bangunan," ungkap Made.
Sementara itu sejumlah pedagang di lantai satu Blok G mengaku sudah membeli dari pemilik lama. Mereka mengaku kaget ketika mendapati lapaknya bersegel dan berstiker untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ditemui secara terpisah, Kepala PD Pasar Jaya Area Pusat 1 Blok G Pasar Tanah Abang, Warimin, menegaskan pemasangan stiker tidak perlu pemberitahuan. Pihak pasar melakukan menyegelan berdasarkan data pembatalan 2007.
"Proses beli membeli, kan seharusnya ada balik nama, laporan ke pasar. Tapi mereka sudah merasa memiliki, langsung jual-jualin saja begitu, menjual yang bukan hak mereka," kata Warimin.
Berdasar 2007, Made memperhitungkan ada 192 kios di lantai 1 dan lantai dasar Blok G yang kepemilikannya dibatalkan PD Pasar Jaya. Namun, ketika dicek kembali belum lama ini, jumlah kios kurang dari 192 unit, karena diperjualbelikan secara ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.