Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Adam Malik Minta Pemprov DKI Tak Campuri Sengketa Lahan

Kompas.com - 30/08/2013, 17:19 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik menyatakan tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa lahan di sekitar Waduk Ria Rio, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Ahli waris tersebut meminta Pemprov DKI tidak turut campur dalam masalah hukum antara ahli waris dan PT Pulomas Jaya atas sengketa lahan seluas 2,1 hektar di kawasan itu.

Ahli waris keluarga Adam Malik, Guna Jaya Malik, mengatakan, selama ini pihaknya hanya berurusan dengan PT Pulomas Jaya. Ia mengaku sudah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membicarakan permasalahan ini. Ia menegaskan, permasalahan sengketa lahan ini bukan antara ahli waris dan pemerintah daerah (pemda), melainkan antara ahli waris dan PT Pulomas Jaya.

"Saya meminta, pemda tidak perlu campur tangan dalam masalah ini karena ini urusan kami dengan swasta," kata cucu Adam Malik tersebut, Jumat (30/8/2013) di Jakarta Pusat.

Guna mengatakan, dalam pertemuannya dengan Jokowi, disebutkan bahwa Pemprov DKI ingin melakukan normalisasi Waduk Ria Rio dan akan membeli tanah seluas 2,1 hektar yang diklaim sebagai milik ahli waris.

"Dia (pemda) mengatakan akan membeli, jadi bukan pembebasan. Kalau tanah punya DKI, kenapa harus dibeli?" ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Adam Malik, Ulung Purnama, mengatakan, atas permintaan Polres Metro Jakarta Timur, dilaksanakan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dilakukan pengukuran dan pengembalian batas tanah sambung Ulung, sertifikat HGB No 2 tidak berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 02, 06, dan 07 RW 15 sebagaimana letak tanah yang dimaksud. Tanah tersebut berada di Jalan Pulomas Utara.

"Berdasarkan pengukuran pengembalian batas tanah yang dilakukan BPN, pihak Polres Jakarta Timur berkesimpulan bahwa tidak terjadi penyerobotan seperti yang dilaporkan PT Pulomas Jaya kepada kami. Polres juga sudah mengeluarkan surat SP3 (surat penghentian penyidikan)," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com