Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guna Jaya: Adam Malik Beli Lahan Ria Rio dari Warga Tionghoa

Kompas.com - 04/09/2013, 23:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli waris keluarga Adam Malik, mantan Wakil Presiden RI ke-3, mengklaim memiliki 2,1 hektar lahan di waduk Ria Rio, Pedongkelan, Pulogadung, Jakarta Timur.

Lahan tersebut diklaim telah dibeli Adam Malik dari seorang kenalan warga keturunan pada tahun 1961. "Ini Pak Adam Malik membeli dari seseorang warga Tionghoa tahun 1961. Warga Tionghoa ini mau pindah ke Australia. Saya tidak sebutkan namanya. Tapi kita ada bukti kuitansi dan surat-surat," kata Guna Jaya, cucu dari ahli waris keluarga Adam Malik, di Pos RW 15, Waduk Ria Rio, Rabu (4/9/2013) malam.

Guna tak merinci identitas pemilik tanah warga keturunan itu, ia hanya menyebutkan bahwa orang tersebut merupakan tetangga Adam Malik di daerah Cideng. "Dan (pembelian) itu sudah terdaftar di notaris," ujar Guna.

Sejak dibeli, lanjut Guna, tidak ada pemanfaatan secara pribadi ataupun komersial atas lahan tersebut. Lahan itu kemudian dititipkan kepada beberapa orang yang dipercayakan pihak keluarga ahli waris Adam Malik.

"Kita titipkan ke Pak Mahnur, dan ke Pak Haji Gofur. Cuma sekarang yang masih sehat dan masih bisa memberikan informasi Pak Haji Gofur," ujar Guna.

Menurutnya, tidak ada masalah mengenai keberadaan warga yang kemudian bermukim di lokasi tersebut. Hal itu pun sudah diketahui pihaknya. "Kita biarkan, kita tahu (warga yang masuk). Pak Haji Gofur yang mengkoordinasi semua. Enggak ada masalah (ditempatkan warga)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemrov DKI Jakarta dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Yayasan Adam Malik memang pernah mendapat pengalihan atas lahan tersebut. Awalnya, Yayasan Adam Malik mendapatkan pengalihan pengelolahan tanah atas rencana pembangunan Emergency Hospital yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Mekarsari pada tanggal 30 April 1985 sesuai SK Gubernur KDKI Jakarta nomor 114/BKD-WK.II/085.

Pengalihan ini dilakukan dengan ketentuan, pertama kepemilikan tanah tetap berada pada Pemda DKI Jakarta dan kedua bila tanah tersebut tidak dapat dipergunakan untuk Emergency Hospital maka akan dikembalikan kepada Pemda DKI dalam hal ini PT Pulomas Jaya. Namun, kurang lebih empat tahun kemudian hak Yayasan Adam Malik untuk memakai tanah akhirnya dicabut karena tidak mempu melakukan pembangunan Emergency Hospital di lokasi.

"Pemda DKI Jakarta menyatakan mencabut izin pemakaian atas tanah Emergency Hospital dari Yayasan Adam Malik dikarenakan belum terdapat realisasi atas pembangunan Emergency Hospital tersebut," ujar Koorporat Sekretari PT Pulo Mas Jaya, Nastasya Yulius, Selasa (27/8/2013) silam.

Yayasan Adam Malik melalui ahli warisnya yaitu Nelly Adam Malik tetap menginginkan tanah tersebut kemudian mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan. Namun, mulai dari gugatan di tingkat pengadilan sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hasil keputusan dimenangkan oleh Pemda DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya sebagai pemilik yang sah atas tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com