Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Pembeli Miras Hanya di Atas 21 Tahun

Kompas.com - 13/09/2013, 16:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan pembelian minuman keras (miras). Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan peraturan pembelian miras oleh mereka yang berusia di atas 21 tahun.

"Kita sepakat dalam peredaran miras yang boleh beli hanya mereka yang berusia di atas 21 tahun," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak antimiras. Namun, peraturan itu merupakan antisipasi dan pengendalian jangan sampai anak-anak berusia di bawah 21 tahun mengonsumsi minuman keras dan alkohol.

Saat ini, surat keputusan (SK) Gubernur yang mengatur pembatasan usia pengonsumsi minuman keras itu sedang dikaji lebih lanjut. Asisten Perekonomian DKI Jakarta Hasan Basri bertugas mengkaji SK Gubernur tentang miras itu.

Selama ini, pembatasan usia konsumsi miras belum tersedia di Jakarta. Peraturan yang tersedia hanyalah peraturan mengenai peredaran miras secara ilegal.

Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.

Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman berakohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila peraturan itu dilanggar, akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.

Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras, Fahira Idris, meminta perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk lebih concern dalam mengantisipasi peredaran miras untuk mewujudkan Jakarta yang lebih aman dan nyaman. Saat ini, penjualan miras, kata dia, sudah tidak terkendali.

Ia menginginkan DKI membuat sebuah peraturan yang jelas untuk mengatur agar toko-toko dan supermarket tidak lagi menjual miras untuk anak-anak berusia di bawah 21 tahun.

"Kami akan dorong DPRD untuk mengeluarkan Perda Miras, dan meminta Pak Ahok untuk mengeluarkan SK Gubernur. Setelah peraturan keluar, kami akan sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka bisa mengawasi," kata Fahira.

Ia mengharapkan SK Gubernur dapat keluar pekan ini. Gerakan Nasional Anti-Miras turut serta membuat draf SK tersebut. Salah satu isinya adalah tentang sanksi, yakni akan diberikan teguran sebanyak tiga kali bagi tempat yang memperjualbelikan miras untuk orang di bawah umur. Apabila masih ada pengusaha yang membandel, akan dilakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.

"Karena miras, kasus meninggal sampai 50 orang per harinya secara nasional. Ada juga yang berkelahi, membunuh, menganiaya, dan menenggak miras oplosan sampai tewas," kata Fahira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com