Dalam aksinya, pelaku disebutkan sempat melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali di rumahnya, di kawasan Kebon Duren Kalimulya, Cilodong, Depok, Jumat (12/7/2013) lalu.
Kejadian berawal saat ayah korban, S, memanggil dukun untuk membantu usaha dagangnya agar bisa lebih laris. Saat itulah pelaku bertemu dengan korban untuk kali pertama.
"Pelaku kemudian menakut-nakuti keluarga korban bahwa korban memiliki penyakit parah dan akan segera mati," ujar Kasubag Humas Polres Kota Depok AKP Syah Johan, di Mapolres Kota Depok, Senin (16/9/2013).
Dengan alasan itu, pelaku kemudian meminta izin untuk diberi waktu berdua bersama korban di dalam kamar untuk melakukan ritual penyembuhan. Saat itulah pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku sempat menakuti korban agar menurut dan tidak mengadu. Jika tidak, pelaku menakut-nakuti bahwa korban akan terkena borok, dipatuk ular, dan dicekik setan," tuturnya.
Namun, akhirnya kelakuan pelaku terbongkar setelah keluarga mendengar pengaduan dari korban. Pelaku kemudian dibekuk petugas Polres Kota Depok dan saat ini berada di tahanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.