Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pindah ke Rusun, Korban Kebakaran Kelapa Gading Inginkan Ganti Rugi

Kompas.com - 03/10/2013, 15:40 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga yang menjadi korban kebakaran di Kampung Pandan, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Barat, berharap dapat membangun rumahnya kembali di lahan tersebut. Jika pada akhirnya mereka dipindahkan ke dalam rusun, warga berharap mendapatkan ganti rugi.

Yanti (41), warga dari RT 08 RW 013, mengatakan, ia ingin segera bisa pulang dan bila memungkinkan ingin membangun rumahnya kembali. Ia belum mengetahui adanya larangan membangun rumah di lahan milik swasta tersebut. Saat ini, Yanti dan warga lain mengungsi di tempat penampungan di Gelanggang Olahraga (GOR) Judo Kelapa Gading.

"Di sini enggak enak, tidurnya beralaskan matras doang. Kalau tidak boleh bangun lagi, nanti saya tinggal di mana? Kalau ke rusun juga maunya ada uang ganti rugi," ujar Yanti di GOR Judo Kelapa Gading, Kamis (3/10/2013).

Di tempat yang sama, Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengajak para korban kebakaran di Kelapa Gading untuk mengungsi ke tempat penampungan sementara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji hunian baru untuk warga yang selama ini tinggal di tanah milik swasta tersebut.

Bambang mengatakan, sesuai dengan prosedur dan ketetapan, para pengungsi hanya bisa ditampung di tempat penampungan sementara selama enam hari. Setelah itu, ia berharap warga dapat mencari tempat tinggal baru selain di atas lahan bekas kebakaran tersebut.

"Kalau di sana tidak layak dan tidak tertata. Berbeda kalau di sini yang adem dan tempatnya tertata baik serta nyaman. Yang penting kita utamakan dulu sisi kemanusian untuk membantu kebutuhan pokok para korban," ujar Bambang ketika berkunjung di GOR Judo Kelapa Gading, Kamis (3/10/2013).

Bambang menyebutkan, tanah yang selama ini digunakan korban kebakaran itu adalah milik swasta. Lahan itu diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Oleh karena itu, warga tidak diperbolehkan lagi mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

"Nantinya akan dipindahkan ke mana, bisa juga ke rusun. Hal tersebut masih coba kita bicarakan dengan Pak Gubernur," ujar Bambang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah memerintahkan Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta Gamal Sinurat untuk mengembalikan lahan itu sebagai RTH. Menurut Jokowi, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTH di lahan itu didesain hingga tahun 2030. Dengan rencana dikembalikannya lahan tersebut ke fungsi semula, warga tidak dibolehkan membangun permukiman di sana.

Sebanyak 1.325 rumah di lahan itu dihuni oleh 2.400 kepala keluarga atau 5.300 jiwa. Rumah-rumah itu hangus terbakar hingga rata dengan tanah, Selasa (1/10/2013). Lokasi kebakaran di wilayah RW 13, yang meliputi RT 07, 08, dan 09. Luas areal yang terbakar mencapai 5 hektar dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar. Api diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik dari rumah seorang warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com