Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mertua Dua Tahun Lalu Terancam Bui 15 Tahun

Kompas.com - 11/10/2013, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yoko Ransulangi (45), yang selama ini buron dua tahun karena membunuh Eti Rosilawati, mertuanya, akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 338 karena unsur-unsur perencanaan tidak terpenuhi," ujar Kepala Polsek Duren Sawit Komisaris Imran Gultom di Mapolsek Metro Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 tentang Pembunuhan, dijelaskan bahwa, "Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun."

Imran mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Yoko ditangkap dua hari lalu. Ia diduga kuat membunuh Eti di Rumah Susun Pondok Bambu, Jalan Haji Dogol Nomor 12 Blok B, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 4 September 2011 silam. Eti ditemukan tewas mengenaskan dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya.

Selama ini, Yoko bekerja sebagai pelayan doa di gereja. Ia ditangkap saat sedang kebaktian di salah satu gereja di Bekasi. "Selama dua tahun ini, tersangka melarikan diri ke Semarang dan Kalimantan. Di Bekasi sudah sekitar delapan bulan," kata Imran.

Imran menjelaskan, motif tersangka membunuh ibu mertuanya diduga karena sakit hati lantaran hubungannya dengan anak korban, Leslyana Rumalola (25), tidak disetujui. Yoko dan Leslyana telah menikah pada 2009 lalu.

"Jadi korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku. Korban juga tidak mengetahui," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com