Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Huni Rusun Pinus Elok, Warga Ria Rio Belum Urus KTP Baru

Kompas.com - 21/10/2013, 14:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Ria Rio yang telah direlokasi di rumah susun sewa (rusunawa) Pinus Elok, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur, banyak yang belum mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur Abdul Haris menuturkan, terdapat 220 kepala keluarga (KK) warga Ria Rio yang dipindahkan ke rusun Pinus Elok dengan jumlah 837 jiwa. Dari jumlah tersebut, ada 430 warga wajib ber-KTP yang mesti melaporkan di Kelurahan Penggilingan untuk kepengurusan KTP mengenai kepindahan mereka.

"Dari 430 itu, baru 80 jiwa yang terlayani," kata Haris, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (21/10/2013).

Sementara untuk 407 warga lainnya merupakan warga yang belum wajib ber-KTP, karena memang masih berusia 16 tahun ke bawah. Kendati demikian, Haris mengatakan, warga Ria Rio sudah dibantu melalui penarikan data kepindahan mereka melalui sistem data base Sudin Dukcapil.

Warga Ria Rio, yang sebelumnya berdomisili masuk di Kelurahan Kayu Putih, kata Haris, kini sudah terdata sebagai warga Kelurahan Penggilingan. Normalnya, dalam kepengurusan perpindahan warga mesti mengurus dari kelurahan asal tempat tinggal mereka.

"Jadi mereka tidak perlu ke Kelurahan Kayu Putih lagi. Data base-nya sudah saya tarik by system. Sudah jadi di Penggilingan," ujar Haris.

Setelah melaporkan perpindahan, warga bisa mendapatkan KTP yang telah berganti dengan alamat baru mereka. KTP yang turun nantinya merupakan KTP reguler.

"Ada warga yang belum mau mengurus karena ada yang membeli kendaraan. Karena alamat mereka sebelumnya terdaftar di tempat pembelian di Ria Rio," ujar Haris.

Selain itu, Haris mengatakan ada pula warga yang menyampaikan bagaimana jika mereka hendak melakukan perpenjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, kepengurusan perpanjangan STNK tentunya mesti memiliki kecocokan data alamat dengan yang sebelumnya. Kewenangan itu menurutnya ada di kepolisian.

Jika terhitung dari waktu relokasi warga mulai 30 September hingga 21 Oktober ini, warga sudah melanggar ketentuan Peraturan Gubernur nomor 93 Tahun 2012. Jika warga belum melaporkan perpindahan selambat-lambatnya 14 hari, akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan perpindahan.

"Istilahnya dokumen kependudukannya sudah tidak update," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com