Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto membacakan sejumlah pertimbangan perihal perbuatan Neneng sebelum menjatuhkan vonis. "Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga mengakui perbuatannya secara jujur dan menyesalinya," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Sementara, pertimbangan yang membuat Neneng tetap harus merasakan dinginnya sel penjara, kata Bambang, adalah perbuatannya dianggap sebagai tindak penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat. Kendati terdakwa beralasan itu adalah tindakan pembelaan diri, namun tetap tidak dibenarkan dan melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Neneng hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut lebih rendah dibanding pembacaan dakwaan pada sidang perdana di mana Neneng bisa dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kuasa hukum Neneng berencana pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pihak kuasa hukum mengatakan akan terus berusaha hingga Neneng bebas penuh.
"Kami merasa vonis yang dijatuhkan asih terlalu berat. Neneng sesungguhnya adalah korban di sini. Seharusnya dia bebas dari dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari.
Sementara, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding. "Dua setengah tahun itu terlalu sebentar, sementara penganiayaan ini parah sekali," kata JPU Evalina. (kar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.