Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Hancur Tertabrak KRL di Cipinang, Sopir dan Penumpang Selamat

Kompas.com - 06/11/2013, 20:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah taksi Transclub bernomor polisi B 1403 NEX tertabrak kereta listrik commuterline dari arah Bekasi menuju Jatinegara di perlintasan kereta api Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2013) pukul 17.00 WIB. Taksi yang dikemudikan oleh sopir bernama Sarlan (47) itu menerobos masuk jalur kereta yang ternyata dilintasi rangkaian kereta api dari dua jalur.

Guritno, petugas palang pintu KA menjelaskan, pada saat kejadian taksi tersebut sudah berada di dalam palang pintu perlintasan kereta. Saat itu, sebuah kereta dari arah Jatinegara menuju arah Bekasi melewati pintu perlintasan kereta tersebut.

Guritno mengatakan, petugas sudah memperingatkan bahwa ada dua kereta yang akan melintas di jalur tersebut. Namun, setelah kereta dari arah Jatinegara menuju Bekasi melintas, taksi tersebut justru memajukan kendaraan tanpa mengindahkan peringatan petugas. Sopir taksi diduga tidak mengetahui ada dua kereta yang melintas.

"Kereta nomor 733 dari Bekasi ke Jatinegara lewat, sudah saya tiupin peluit. Dia nerobos jalur, ketabrak taksinya," kata Guritno kepada Kompas.com saat ditemui di perlintasan KA tersebut, Rabu malam.

KRL yang menabrak taksi tersebut tengah melaju dengan kecepatan sedang. Taksi terserempet di bagian bemper depan, lalu terpental sekitar 4 meter. "Kena di bemper depan, akhirnya melintir (putar) kena belakang, habis mobilnya, di belakangnya penyok," ujar Guritno.

Sopir dan penumpang dalam taksi selamat. Mereka berada di bagian depan mobil, sementara kerusakan terparah pada bagian belakang mobil.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono mengatakan, sopir telah diamankan setelah kejadian tersebut. "Sopir dan penumpang selamat. Saat ini, sopir sudah kita amankan," ujar Agung. Adapun kendaraan taksi yang ringsek sudah ditarik petugas di Satlantas Jakarta Timur.

Karena kelalaiannya, sopir terancam Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejadian tersebut sempat memacetkan lalu lintas yang melewati portal kereta selama hampir 2 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com