Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PTUN, Jokowi Minta Perusahaan Bayar Buruh Sesuai UMP

Kompas.com - 07/11/2013, 18:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Joko Widodo meminta perusahaan yang menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 untuk segera menyesuaikan dengan UMP sebesar Rp 2,2 juta. Hal itu menyusul dimenangkannya gugatan buruh dari tujuh perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, terhadap Jokowi yang mengabulkan izin penangguhan UMP pada awal 2013 lalu.

"Kalau sudah keputusan pengadilan, mestinya memang seperti itu (dibayar sesuai UMP 2013)," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat pada Kamis (7/11/2013) sore.

Lantaran baru diputuskan Kamis siang, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari keputusan pengadilan tersebut. Namun, Jokowi tetap menghormati peradilan yang berlaku. Bisa saja perusahaan akan mengajukan banding dan sebagainya. Ia akan menunggu keputusan final peradilan tersebut.

"Kalau perusahaan banding, gimana? Tunggu sajalah," lanjutnya.

Sementara itu, soal tudingan buruh bahwa Jokowi dikelabui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait perusahaan mana saja yang berhak menangguhkan UMP-nya, Jokowi menampik. "Itu kan urusan Dinas (Disnakertrans DKI) kan pasti sudah cek ke lapangan satu per satu perusahaannya gimana," ujarnya.

Sedangkan soal permintaan buruh agar Jokowi blusukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI untuk memantau kinerja anak buahnya di sana, Jokowi menyambut baik. Satu per satu satuan di Pemerintah Provinsi DKI, kata Jokowi, akan ditinjaunya. Dia mengatakan tidak tebang pilih dalam meninjau suatu permasalahan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis siang, membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi perusahaan garmen dan wig di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Hakim memutuskan agar tergugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mencabut ketujuh surat keputusan itu. Gugatan terhadap 7 SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013.

Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Ketua Majelis Hakim Husban menyatakan menghukum para tergugat (Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK), dan membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.

Pengacara buruh dari LBH Jakarta Maruli Rajagukguk mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN.

Menurut Maruli, ada indikasi pengusulan SK itu sarat manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com