Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Vika Cabut Laporan, Penyidikan Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 19/11/2013, 13:06 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, sudah berkeinginan untuk mencabut laporan tindak perusakan rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Walau demikian, tak serta merta membuat kasus ini langsung dihentikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, jika memang nantinya Vika benar mencabut laporan, penyidik tetap akan memeriksa sejumlah saksi. Hal ini guna menyimpulkan motif apa yang terjadi dalam peristiwa perusakan rumah milik Vika.

"Penyidik tetap akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Itu untuk meyakinkan motif apa untuk menyimpulkan kejadian. Nanti dilihat perkembangannya," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013).

Rikwanto berpendapat, pencabutan laporan ini masih sebatas wacana saja. Pihak kepolisian tak mau ikut campur dalam upaya damai yang tengah ditempuh. Penyidik tetap harus memeriksa pihak terkait seperti Adiguna dan tersangka, Flo.

Ketika pelapor mengajukan pencabutan laporan, jelas Rikwanto, terlebih dulu harus diperiksa terkait alasan pencabutan laporan. Selama belum diperiksa penyidik belum berkeyakinan bahwa kasus ini sudah bisa dikatakan selesai. Maka, kasus ini tetap berjalan.

"Seseorang tidak bisa mencabut laporannya secara sepihak. Kalau berdamai harus jelas, apa perdamaiannya," kata Rikwanto.

Ada beberapa syarat yang dapat digunakan untuk pencabutan prosedur. Ada beberapa hal yang bisa membuat penyidikan dihentikan. Pertama, diterima oleh kejaksaan (P21). Kedua, tidak dapat dituntut lagi dalam artian tidak ada bukti kuat. Ketiga, ketika tersangka meninggal dunia. Keempat, kasus dilimpahkan pada satuan di tingkat yang lebih tinggi. Kelima, kasus ini sudah dinyatakan selesai (SP3).

"Tentu pihak yang berkaitan diperiksa seluruhnya untuk mencari tahu apakah pantas atau tidak mengakhiri penyidikan," ujar Rikwanto.

Kuasa Hukum Vika, Syarifuddin Noor, mengatakan, kliennya akan mencabut laporannya. Namun, Vika akan mencabut laporan jika tersangka, Flo, sudah mendatangi penyidik untuk diperiksa. Syarifuddin mengatakan, pekan lalu keluarga Flo sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Vika langsung di suatu tempat di Jakarta. Namun, Flo tak hadir ketika keluarganya meminta maaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com