"Pengennya semua cepat digunakan dan dilakukan. Karena ini sistem ini sudah diajukan cukup lama ke dewan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Menurut Jokowi, penerapan sistem e-budgeting itu merupakan langkah awal Pemprov DKI dalam mengontrol anggaran secara terbuka. Nantinya, sistem itu akan bertransisi dan berkembang lebih baik kembali.
Alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu pun berharap peristiwa seperti munculnya anggaran "siluman" atau permainan antara eksekutif bersama legislatif tidak lagi terjadi.
"Pokoknya tahun depan sudah full e-budgeting," kata Jokowi.
Begitu ada e-budgeting, kata dia, hanya pihak yang memiliki otoritas tertentu yang memiliki password dan bisa mengubah anggaran. Selain menerapkan e-budgeting, Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta menempatkan 50 intel Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengecek aliran dana pejabat.
Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI pun telah menciptakan sistem transaksi keuangan yang transparan atau yang dinamakan NCT (non-cash transaction). Sistem tersebut dapat menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Pemprov DKI.
Melalui sistem tersebut, transaksi antara pihak Pemprov dan rekanan atau pihak ketiga tidak lagi dilakukan secara langsung, tetapi wajib dilakukan dari bank ke bank. Hal ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang membelanjakan uang itu. Selain akan mengaudit dan mengawasi transaksi keuangan di tubuh Pemprov DKI, sistem itu juga akan mengawasi pengelolaan keuangan oleh BUMD DKI.
Melalui sistem itu, akan diketahui pihak mana saja yang melakukan tindak korupsi. Nantinya, transaksi keuangan itu akan diaudit oleh auditor yang telah terakreditasi dengan dibantu oleh BPKP.
Pemprov DKI juga telah melakukan penayangan APBD di kelurahan dan kecamatan, penerapan pajak online, e-catalog, dan akan melakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan hingga wali kota.
Seperti diketahui, sejumlah instansi tersebut beberapa waktu lalu mengungkapkan temuan potensi kerugian negara di tubuh Pemprov DKI Jakarta. BPK, misalnya, menemukan 14 temuan dengan 32 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara BUMD milik Pemprov DKI PD Dharma Jaya. Dari 14 temuan tersebut, ada indikasi kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam tahun buku 2010/2011. PPATK juga mengatakan, ada pejabat di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki rekening gendut berdasarkan penelusuran aliran dana mencurigakan.
Terkini, BPKP menemukan anggaran siluman pada empat SKPD DKI dengan nilai Rp 1,471 triliun. Temuan itu berdasarkan hasil audit APBD DKI 2012. Anggaran yang telah dicoret dalam penyusunan ternyata muncul lagi di tahap pembahasan. Keempat SKPD itu adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.