JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak memberi komentar terkait kasus penyiraman kopi terhadap salah satu dokter Rumah Sakit Husada, Fransiska Mochtar.
Menurut dia, pihak yang lebih berwenang adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Mana tuh? Itu urusan IDI. Kecuali kalau di RSUD baru saya komentar," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengimbau sebaiknya semua rumah sakit, baik pusat maupun daerah dan swasta, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Oleh karena itu, ia berencana terus mengecek pelayanan di rumah sakit ataupun puskesmas.
"Setiap hari, setiap bulan, harus dicek pelayanannya untuk memastikan masyarakat dapat pelayanan yang baik," kata Jokowi.
Berdasarkan keterangan RS Husada, penyiraman kopi panas dilakukan pelaku setelah dr Fransiska mengajukan pertanyaan yang menyinggung perasaan pelaku. Pelaku geram dan kemudian melakukan penyiraman kopi panas hingga sang dokter mengalami luka bakar di bagian wajah.
Pelaku penyiraman, HH (50), mengakui tindakan itu dilakukan lantaran Fransiska dianggap tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan medis. Sang dokter asyik menelepon saat melakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui sebelumnya, siraman kopi HH kepada Fransiska pun berlanjut dengan pemukulan.
Kepala Polsek Metro Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, pelaku mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban. Fransiska melayani pelaku sambil BBM-an, bicara kurang sopan, dan setiap pertanyaan pelaku dijawab "tidak tahu".
Menurut Shinto, HH mengaku tidak terima dengan cara Fransiska memberikan pelayanan medis. Tidak hanya itu, HH pun meluapkan ketidakterimaannya dengan memukul Fransiska. "Memukul berkali-kali dengan kepalan ke muka kiri korban," kata Shinto.
Berdasarkan laporan rumah sakit, petugas memeriksa lokasi penganiayaan di lantai II kamar 226 RS Husada. HH pun telah ditahan berikut alat bukti berupa gelas bekas minuman kopi dan pakaian Fransiska yang tersiram. HH akan dikenakan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.