Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ciduk Enam Perempuan Lansia Sedang Asyik Judi Koprok

Kompas.com - 03/12/2013, 02:27 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Sawah Besar berhasil mengamankan tujuh orang pelaku permainan judi koprok di Jalan Gunung Sahari VII A Nomor 28 RT 04 RW 04, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2013) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga, para pelaku ditangkap saat tengah asyik bermain judi.

Sebelum penggerebekan, kata Shinto, aparat kepolisian sudah menerima informasi dari masyarakat terkait perjudian di wilayah Gunung Sahari dan pihaknya langsung menyelidiki lokasi tersebut.

"Anggota Polisi Polsek Sawah Besar segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan tujuh orang sedang bermain judi jenis koprok di lokasi (Gunung Sahari)," ujar Shinto kepada wartawan, Senin (2/12/2013).

Shinto menuturkan, dalam aksinya para pelaku menyiasati judi dengan memainkan dadu dan memasang uang ke salah satu gambar binatang yang terletak di karton, seperti kepiting, onggo, gajah, atau siolo.

"Modusnya, para pelaku bermain judi koprok, dengan cara memasukkan tiga buah dadu ke dalam tempurung kelapa untuk dikoprok (dikocok). Lalu dibuka dan bisa diketahui siapa yang menang," tutur Shinto.

Adapun dari tujuh pelakunya, enam di antaranya berusia lanjut yang bermukim di Gunung Sahari. Keenam pelaku perempuan lansia tersebut yakni YI (65), EGI (58), NGS ( 55), LN (54), dan IA (54).

Sementara seorang kakek berinisial TH (48) bertindak sebagai bandar. Polisi juga mengamankan  VS (33), wanita asal Tanjung Priok. "TH merupakan kakek dengan dua cucu, warga Kelurahan Gunung Sahari Utara, yang berperan sebagai bandar," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Shinto, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian tersebut. Barang bukti tersebut yaitu uang, dadu, karton, piring, dan tempurung kelapa. "Kita sudah amankan uang tunai Rp 945.000, satu lapak terbuat dari karton warna putih yang terbungkus plastik bening berukuran 1 m x 1,5 m bergambar onggo, burung, kepiting, gajah, apel, dan siolo, tiga buah dadu warna hitam. Lalu ada satu tempurung kelapa warna hitam yang ditempel koyo warna coklat dan satu buah piring kecil warna putih," imbuh Shinto.

Shinto menjelaskan, para pelaku nantinya dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Mengenai pelaku perempuan, kata Shinto, sudah dititipkan di Rutan Pondok Bambu. Sementara pelaku pria berada di Mapolsek Sawah Besar.

Shinto menambahkan, berdasarkan keterangan, para pelaku baru kali pertama melakukan perjudian. Namun, aparat kepolisan masih melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan juga lokasi penangkapan.

"Menurut keterangan para tersangka bahwa aksi judi ini baru sekali dilakukan, namun akan dikembangkan oleh penyidik melalui info lingkungan di TKP," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com