Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Hampir Rp 4 Miliar di Disdik Kabupaten Tangerang, 7 Orang Ditahan

Kompas.com - 12/12/2013, 01:05 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan sekolah menegah pertama di Kabupaten Tangerang.

"Kerugian negara (dalam kasus ini) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta I sebesar Rp 3.698.959.000," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (11/12/2013). Dana pengadaan itu, sebut dia, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2010, senilai Rp 7,06 miliar.

Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, berinisial WAH, MSA, WEP, SW, dan PUJ. Dua tersangka lain adalah penyedia barang, berinisial NS dan MUK.

Dalam proses lelang, Rikwanto mengatakan, WAH selaku kuasa pengguna anggaran, dan MSA selaku panitia unit layanan pengadaan, tidak melakukan tahapan-tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sementara itu, tersangka NF selaku penyedia barang terbukti meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," terang Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Alat peraga yang diserahkan pun tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK tahun anggaran 2010 untuk sekolah menegah pertama.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, kata Rikwanto, termasuk memeriksa puluhan saksi. Sebagian saksi berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan sebagian yang lain dari sekolah penerima bantuan alat peraga dan distributor alat peraga itu.

Dalam perkara ini, alat bukti yang disita berupa alat peraga yang tak sesuai spesifikasi kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen lain terkait pengadaan ini. Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com