Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Menembak Mati Preman Monas

Kompas.com - 18/12/2013, 20:51 WIB


KOMPAS.com
 — Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan penembakan terhadap tiga preman di Monas sehingga menewaskan satu di antaranya.

Pelaku yang tertembak mati bernama Irwan S (30), sementara dua temannya mengalami luka tembak pada kaki masing-masing, yakni Yayang Indaniel (29) dan M Setiawan (24).

Tatan menjelaskan, kejadian berawal ketika Silvi (17), seorang warga Blok M, Jakarta Selatan, ditodong oleh para pelaku di sekitar Monas pada Rabu (18/12/2013) dini hari.

Menurut kesaksian korban, pelaku mengancam dengan sebilah badik, lalu langsung mengambil tas dan HP korban. Korban yang ketakutan kemudian melapor kepada polisi yang sedang berpatroli di sekitar Monas.

Anggota yang menerima laporan tersebut kemudian langsung mencari pelaku. Hasilnya, petugas yang mengenakan pakaian preman menemukan pelaku sedang nongkrong dan membagi hasil.

"Anggota langsung mencari pelaku dan akhirnya ditemukan di dekat air mancur Monas," katanya.

Tatan menambahkan, saat anggota akan menangkap pelaku, salah satu pelaku, Irwan, melawan petugas dengan menggunakan badik. Beruntung, petugas berhasil menghindar. Namun, aksi pelaku malah menjadi-jadi.

"Awalnya perkelahian, dan ada tembakan peringatan, dan tidak didengar. Setelah itu, Irwan mencoba membadik salah seorang anggota. Terpaksa, pihak kepolisian menembak pelaku di bagian dada sebelah kiri," kata Tatan.

Dua pelaku lainnya, Yayang Indaniel dan M Setiawan, melarikan diri dari kejaran petugas sehingga petugas kembali mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga akhirnya petugas melepaskan timah panas ke arah kedua kaki pelaku hingga pelaku ambruk dan menyerah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat HP berbagai merek, uang tunai Rp 245.000, serta satu bilah badik yang digunakan untuk mengancam korban dan melawan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com