Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pangkas Birokrasi, Percepat Proses Perizinan di DKI

Kompas.com - 19/12/2013, 06:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program itu adalah program andalan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama demi mengoptimalkan pelayanan segala perizinan di masyarakat.

Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013). Hadir dalam paripurna Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD DKI Jakarta dari seluruh fraksi.

Dalam lampiran Raperda, PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaan, mulai dari tahap permohonan sampai ke terbitnya dokumen, dilaksanakan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah dan atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum demi melakukan usaha atau kegiatan tertentu.

Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil, dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, dan pembangunan.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan, PTSP ini untuk memberikan kepastian mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan perizinan dan non-perizinan. Tak hanya itu, Perda tersebut juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dengan cepat, murah, dan transparan.

"Oleh sebab itu, eksekutif harus menyosialisasikan PTSP ini ke masyarakat, soal tempat, proses, waktu, dan biaya," ujar Abdul.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, dengan Perda tersebut, PTSP yang sudah berjalan di tingkat wali kota hingga kelurahan serta kecamatan tersebut akan berjalan kian optimal.

"Gol kita adalah masyarakat merasa terlayani. Urus SIUPP hanya tiga hari, KTP cepat, semua cepat, masyarakat puas," ujarnya.

Jokowi pun mengatakan loket PTSP telah resmi ada di masing-masing kelurahan, kecamatan, dan wali kota. Jokowi meminta semua pihak menjaga agar optimalisasi birokrasi perizinan tersebut tetap berjalan dengan baik. Jika ada hal yang menyimpang, Jokowi menegaskan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com